Menuju konten utama

Hary Prasetyo dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Hary Prasetyo dan Heru Hidayat ditahan di Rutan Cabang Salemba Kejaksaan Agung.

Hary Prasetyo dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Hary keluar dengan rompi tahanan Kejagung dan langsung digiring ke minibus bernomor polisi B320 SPA. Sementara Heru digiring langsung ke dalam mobil kijang putih berplat B 166 YAN.

Keduanya tak memberikan komentar apa pun meski diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Hary dan Heru diperiksa untuk kedua kalinya oleh Kejagung sebagai saksi pada hari ini, Selasa (14/1/2020).

Pemeriksaan keduanya merupakan tindak lanjut dari keluarnya Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Mereka kini ditahan di Rutan Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain Harry dan Heru, sebelumnya Kejagung juga menetapkan Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan