Menuju konten utama

Hari Pertama Kerja, Mensos Beri Sanksi 2.708 ASN yang Tak Hadir

Gus Ipul menyiapkan sanksi disiplin bagi 2.708 ASN Kemensos yang absen tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2026.

Hari Pertama Kerja, Mensos Beri Sanksi 2.708 ASN yang Tak Hadir
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan berkeliling kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada hari pertama bekerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Rabu (25/3/2026). FOTO/dok.Kemensos
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Rabu (25/3/2026). Di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Gus Ipul berkeliling untuk menyapa dan bersilaturahmi dengan para pegawai yang telah kembali bertugas.

Sebelum sidak, Gus Ipul memimpin rapat untuk mengevaluasi tingkat kedisiplinan pegawai setelah libur panjang. Dari hasil evaluasi itu, diketahui ada 2.708 orang yang belum hadir.

“Jadi ini tanpa keterangan tidak ada izin, tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai, cukup besar yang tanpa keterangan ini. Tentu Pak Sekjen beserta staf akan mendalami mengapa mereka tanpa keterangan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial.

Dari 46.090 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bawah Kemensos, terdapat 3.683 pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office), 5.071 mengambil skema Work From Anywhere, dan 34.284 menjalani flexible working arrangement. Sisanya, 2.708 pegawai tak hadir tanpa keterangan.

Menanggapi hal tersebut, Gus Ipul akan menggelar apel pembinaan bagi seluruh pegawai yang tak hadir. Mereka diminta hadir baik secara luring maupun daring untuk mendapatkan pengarahan secara langsung.

“Untuk itu kepada 2.708 orang yang sudah tercatat nama dan NIK-nya semuanya wajib mengikuti apel besok jam 10 pagi dalam rangka pembinaan untuk mereka yang tidak hadir pada hari ini tanpa keterangan,” kata Gus Ipul.

Selain menggelar apel pembinaan, Gus Ipul menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang absen tanpa keterangan. Penerapan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur kewajiban, larangan, serta konsekuensi bagi pelanggaran disiplin.

“Jadi hukuman itu bisa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Ini perlu kami sampaikan, ini sekaligus sebagai pembelajaran buat seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial bahwa kami punya pengawasan dan kami punya alat untuk bisa mengukur tingkat kedisiplinan para pegawai di lingkungan Kementerian Sosial,” tegas Gus Ipul.

Ia menambahkan, sanksi tidak hanya berupa teguran, tetapi juga pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan disiplin kehadiran. Kemensos akan memangkas tunjangan kinerja sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran.

Gus Ipul juga mengingatkan bahwa potensi pelanggaran menjelang dan setelah hari raya tidak hanya terkait absensi, tetapi juga penerimaan gratifikasi.

Meski demikian, hingga kini belum ada laporan terkait gratifikasi yang melibatkan pegawai Kementerian Sosial. Kemensos pun telah menyediakan kanal pengaduan khusus untuk menampung laporan terkait gratifikasi.

Untuk memperkuat pengawasan, Gus Ipul mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran oleh pegawai Kemensos melalui Command Center maupun kanal pengaduan resmi yang tersedia.

“Saya mengundang semua pihak jika melihat, jika menyaksikan ada hal-hal tersebut (pelanggaran) di lingkungan Kementerian Sosial, silakan bisa langsung dilaporkan kepada kami lewat command center kami, lewat WA center kami atau lewat saluran-saluran yang sudah kami buat,” pungkas Gus Ipul.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis