Menuju konten utama

Hanura Pecah: OSO Klaim Kantongi SK Menkumham Nyatakan Kubunya Sah

Oesman Sapta Odang mengklaim bahwa restrukturisasi kepengurusan baru di bawah kepemimpinananya telah sah diakui negara dengan terbitnya SK Menkumham.

Hanura Pecah: OSO Klaim Kantongi SK Menkumham Nyatakan Kubunya Sah
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang didampingi Sekjen Partai Hanura yang baru Hari Lotung memberikan keteranga kepada wartawan, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait restrukturisasi kepengurusan yang baru, sehingga secara sah diakui negara.

"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan Menkumham Yasonna Loaly, baru dikeluarkan Rabu (17/1/2018) sore," kata OSO di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Hal itu, menurut dia, menegaskan bahwa Hanura di bawah kepemimpinannya adalah 100 persen legal dan tindakan yang diambil kubu Sarifuddin Sudding adalah ilegal.

OSO menegaskan bahwa apabila kubu Sarifuddin Sudding tetap mengatasnamakan Partai Hanura, maka dirinya tidak ragu melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

"Kalau orang mengerti organisasi dan Anggaran Dasar partai maka tindakan itu (yang dilakukan kubu Sudding) adalah pelanggaran," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan partai yang tidak disetujui oleh dirinya merupakan kegiatan yang ilegal, termasuk rencana diselenggarakannya Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang akan dilaksanakan kubu Sarifuddin Sudding pada Kamis (18/1/2018).

Menurut dia, Munaslub hanya bisa dilaksanakan kalau dirinya menyetujui karena merupakan mekanisme partai yang diatur dalam AD/ART Partai Hanura.

"Tidak ada Munaslub. Munaslub hanya bisa bikin kalau saya sebagai ketua umum menyetujuinya dan ada mekanisme organisasi dan kita juga sudah melaporkan kepada yang namanya Menkumham," katanya.

Ketua DPD RI itu mengatakan, setelah adanya SK Menkumham itu, dalam waktu dekat dirinya akan mengumumkan struktur kepengurusan yang baru.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.

Perseteruan antara Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Suding (Sekjen Partai) berimbas pada saling pecat di antara keduanya.

Sarifuddin mengatakan, keputusan pemecatan OSO dilakukan dalam sebuah pertemuan di daerah Blok M, Jakarta Selatan, Senin pagi (15/1/2018). Keputusan itu diambil menyusul mosi tidak percaya yang dikeluarkan sejumlah pengurus dan DPP Partai Hanura kepada OSO.

Di hari yang sama, Senin (15/01/2018), Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang juga mengadakan rapat dengan sejumlah pengurus Hanura di Kuningan Jakarta. Dalam rapat ini, Sekjen Hanura Sarifuddin Suding dinyatakan dipecat.

Baca juga artikel terkait KONFLIK HANURA

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri