Menuju konten utama

Hal yang Boleh & Tidak saat Pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023

Ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pembubuhan e-meterai dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Berikut selengkapnya.

Hal yang Boleh & Tidak saat Pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023
Calon peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga pendidikan mendaftar secara daring di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pembubuhan e-meterai dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. E-meterai (elektronik materai) merupakan salah satu syarat yang harus dibubuhkan pada dokumen tertentu dalam pendaftaran CPNS 2023.

Keharusan membubuhkan e-materai ditegaskan dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Peserta tidak perlu khawatir terkait cara mendapatkan e-meterai karena Perum Peruri telah menyiapkan meterai elektronik yang terintegrasi dengan situs SSCASN.

Jadi, e-materai diperoleh peserta CPNS 2023 dalam proses pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id usai melalui beberapa tahap. Sebuah materai elektronik dari Perum Peruri dibanderol dengan harga Rp10.000.

Pendaftaran CASN dan PPPK tahun 2023 sudah dimulai sejak 20 September 2023 dan akan berlangsung hingga 9 Oktober 2023 melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran akun SSCASN membutuhkan data NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan email aktif.

Daftar Link Beli e-Meterai Online untuk CPNS dan PPPK 2023

E-materai online untuk CPNS dan PPPK 2023 diperlukan dalam proses administrasi pendaftarannya. Daftar link pembelian e-meterai dibutuhkan oleh para pendaftar untuk dapat memproses pembelian e-materai.

Link yang tersedia merupakan saluran pembelian e-meterai yang sudah bekerja sama langsung dengan Perum Peruri sehingga legalitasnya terjamin. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ketentuan BKN bahwa pelamar CPNS dan PPPK 2023 wajib membubuhkan e-meterai.

Pembubuhan e-meterai dilaksanakan saat pendaftaran, yakni di sscasn.bkn.go.id yang sudah terintegrasi dengan Perum Peruri. Berikut daftar link beli e-meterai online dikutip dari akun Instagram Perum Peruri:

1. Online: https://meteraionline.id

2. Live: https://e-meterai.live

3. Elektronik: https://meterai-elektronik.com

Selain link di atas, Anda juga dapat memproses pembelian e-meterai pendaftaran CASN melalui daftar link-link berikut:

1. PT Peruri Digital Security (PDS): emeterai.co.id

2. PT Mitra Pajakku: pajakku.emeterai.co.id

3. PT Finnet Indonesia: finnet.emeterai.co.id

4. PT Mitracomm Ekasarana: mitracomm.emeterai.co.id

5. Koperasi Swadharma: swadharma.emeterai.co.id

Hal yang Boleh dan Tidak saat Pembubuhan e-Materai CASN 2023

Proses pembubuhan e-meterai harus memperhatikan beberapa hal karena ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pembubuhan e-meterai CASN 2023.

Dilansir laman Instagram Perum Peruri, berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pembubuhan e-meterai CASN 2023:

Hal yang Boleh Dilakukan

-Letakkan e-meterai di sebelah tanda tangan, jangan ditumpuk.

-Gunakan e-meterai dari www.meterai-elektronik.com

-Tempelkan e-meterai di akhir proses

-Alur proses dokumen: tanda tangan > e-meterai

-Pastikan ukuran dokumen di bawah 900 KB sebelum diberi e-meterai

-Cek validitas dokumen e-meterai di https://verification.peruri.co.id//result atau https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

-Tidak mengunggah file lebih dari 900 KB

-Jangan mengubah atau kompres file yang sudah memiliki e-meterai

-Tidak berbagi akun e-meterai dengan orang lain

-Jangan menggunakan ponsel untuk proses pendaftaran atau pemasangan e-meterai

-Jangan komplain sebelum menonton video tutorial pendaftaran yang benar

Cara Pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023

Pembubuhan e-meterai dalam proses pendaftaran CPNS harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan BKN. Anda dapat mempelajari cara pembubuhan e-meterai melalui link Youtube berikut:

CARA PEMBUBUHAN E-METERAI CPNS-PPPK 2023

Penjelasan pembubuhan e-meterai langkah demi langkahnya dapat Anda simak dengan membaca penjelasan cara di bawah ini:

1. Sebelum mengunggah dokumen, pastikan cek akun e-meterai di https://meteraielektronik.com/ dengan klik ‘Cek Akun E-Meterai’ kemudian muncul tampilan yang mengarahkan ke tahap selanjutnya.

-Jika pelamar sudah mempunyai akun, silakan masuk dengan email dan password yang sudah terdaftar.

-Kemudian akan muncul tampilan informasi saldo e-meterai. Jika belum terdaftar, silakan registrasi dengan klik tombol ‘Registasi E-Meterai’.

-Silakan isi email, password dan konfirmasi password yang sama lalu klik tombol ‘Submit’. Jika berhasil akan muncul tampilan ‘Registrasi Berhasil’.

-Silakan masuk ke email Anda untuk mengonfirmasi akun e-meterai.

-Setelah aktivitasi berhasil, maka akan diarahkan ke halaman login e-meterai. Silakan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan.

-Jika sudah berhasil, silakan lakukan pembelian e-meterai dengan klik tombol ‘Pembelian’.

-Silakan isi kuota meterai yang akan dibeli dan pilih QRIS untuk pembayarannya. Total harga akan langsung terlihat. Setelah itu, klik tombol bayar.

-Lakukan pembayaran dengan scan QR yang tersedia dengan menggunakan gopay, ovo, linkaja, dll. Waktu pembayaran hanya 10 menit.

2. Pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada SSCASN dengan klik tombol ‘Unggah’ lalu klik ‘Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai’. Silakan unggah dokumen dan klik ‘Unggah E-Meterai’.

3. Tutorial pendaftaran akun e-meterai dan penggunaan e-meterai pada SSCASN dapat dipelajari pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets&ab_channel=%23ASNPelayanPublik

4. Pelamar wajib membaca dan memperhatikan ketentuan dokumen yang tercantum, baik ketentuan dari instansi maupun ketentuan formatnya.

5. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang dapat diunggah ke sistem.

6. Klik ‘Unggah’ kemudian cari dokumen tersebut di komputer Anda.

7. Status dokumen akan berubah menjadi “Sudah Diunggah” jika proses unggah dokumen berhasil.

8. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik ‘Lihat’.

9. Jika pelamar salah unggah dokumen, klik ‘Unggah’ kembali kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.

10. Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka akan muncul tampilan seperti pada gambar di bawah.

11. Setelah pelamar mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan tersebut, klik Periksa kembali apakah dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan instansi dan format. Dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diubah kembali setelah mengakhiri pendaftaran.

12. Setelah pelamar yakin bahwa semua dokumen yang diunggah sudah sesuai, klik ‘Selanjutnya’.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani