Menuju konten utama

Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Perkara Jalan Terus

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak menerima keberatan yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian Jerinx atas dakwaan JPU, Selasa (6/10/2020).

Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Perkara Jalan Terus
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak menerima keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx atas dakwaan jaksa penuntut umum. Itu dinyatakan dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (6/10/2020) pagi ini.

"Mengadili satu menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Ida Ayu Nyonan Adanya Dewi dalam putusannya.

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi. Rencananya sidang akan digelar lagi pada Selasa 13 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar secara luring (offline).

Dalam kasus ini, Jerinx didakwa telah melakukan penghinaan atau penghasutan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Atasnya, Jerinx didakwa secara alternatif, dalam dakwaan pertama Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE sementara pada dakwaan alternatif, Jerinx dijerat pasal Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam keberatannya, penasihat hukum Jerinx menilai dakwaan jaksa yang disusun secara alternatif, nyatanya tidak memenuhi kualifikasi dakwaan alternatif karena dakwaan pertama tidak mengecualikan dakwaan yang kedua. Namun hakim tidak menerima dakwaan itu, hakim menilai secara yuridis dapat dibenarkan jika terdakwa didakwa dengan dua pasal yang berbeda dalam satu dakwaan alternatif karena yang akan dibuktikan hanya satu dakwaan saja.

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan pasal 64 KUHP ttg perbuatan berlanjut oleh jaksa. Namun, dakwaan itu tidak memuat lengkap penjelasan bahwa dua postingan Jerinx saling berhubungan sehingga bisa dikatakan perbuatan berlanjut.

Namun, hakim menilai bahwa terpenuhi atau tidaknya mengenai perbuatan berlanjut itu tidak berpengaruh pada pembuktian tindak pidana pokok yang didakwaan. Akibatnya, hakim juga tidak menerima eksepsi tersebut.

"Sebagai konsekuensi yuridis tidak diterimanya keberatan penasihat hukum terdakwa maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dan karenanya diperintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS JERINX DAN IDI BALI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri