tirto.id - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, meyakini tak ada upaya mengeliminasi partai politik yang dilakukan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam membentuk kabinet zaken.
"Menghadirkan zaken kabinet bukan berarti mengeliminir atau meminimalisir representasi partai," kata Kamhar saat dihubungi Tirto, Jumat (20/9/2024).
Bagi Demokrat, kata dia, kabinet zaken secara substantif bisa dimaknai sebagai fungsi manajemen dan manajerial dengan menempatkan orang yang tepat untuk suatu penugasan atau urusan. Ia berkata, figur yang diberikan kepercayaan sebagai menteri harus memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang relevan dengan penugasan.
"[Serta] Mengerti persoalan dan tahu serta bisa menghadirkan jalan keluar," ucap Kamhar.
Kamhar mengatakan, Prabowo bersama pimpinan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah sering melakukan komunikasi dan koordinasi terkait persiapan pelantikan dan penyusunan kabinet Prabowo-Gibran.
Ia mengakui pimpinan parpol menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih untuk menentukan figur-figur yang mengisi jajaran kabinet.
"Terkait postur dan komposisi kabinet, ini menjadi hak prerogatif presiden," tutur Kamhar.
Kamhar mengatakan partainya menyambut positif rencana membentuk kabinet zaken untuk pemerintahan Presiden Prabowo mendatang.
"Ini sangat diperlukan untuk menjawab semakin kompleksnya problematika yang dihadapi bangsa ini ke depan," tutur Kamhar.
Hingga kini, isu penyusunan kabinet Prabowo-Gibran memang menjadi sorotan menjelang pelantikan mereka pada 20 oktober 2024 mendatang.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, partai pendukung Prabowo-Gibran sudah ada yang mengusulkan nama menteri ke Prabowo. Selain itu, Dasco membocorkan bahwa Partai Gerindra akan memiliki sedikit wakil di kabinet mereka.
Di sisi lain, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan, kabinet Prabowo direncanakan akan mengedepankan konsep zaken.
Selain itu, Muzani juga mengatakan, jumlah kementerian lebih dari 34 akan lebih baik dan efektif untuk pemerintahan mereka.
Ujaran Muzani berkaitan dengan upaya DPR yang kini tengah merevisi UU Kementerian Negara yang sebelumnya membatasi kementerian hanya 34 kementerian menjadi sesuai kebutuhan presiden.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto