Menuju konten utama

Dishub DKI Rekayasa Lalin di Karet Imbas Proyek Two Sudirman

Rekayasa lalu lintas di Jalan Karet hingga Jalan Sudirman diberlakukan mulai 19 hingga 21 September 2024.

Dishub DKI Rekayasa Lalin di Karet Imbas Proyek Two Sudirman
Kendaraan melintas di samping pohon-pohon di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merekayasa lalu lintas di Jalan Karet Pasar Baru Timur 3 hingga Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sebagai imbas dari proyek pengecoran fondasi Raft Tower 1 Two Sudirman Project mulai 19 hingga 21 September 2024.

Informasi terkait rekayasa lalu lintas disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta.

"19-21 September 2024, rekayasa lalu lintas wilayah administrasi Jakarta Pusat, pekerjaan pengecoran fondasi Raft Tower 1 Two Sudirman Project di Jalan Karet Pasar Baru Timur 3-Jalan Jenderal Sudirman," tulis Dishub DKI dalam unggahan akun Instagram mereka, dikutip Jumat (20/9/2024).

Berikut rekayasa lalu lintas yang diterapkan akibat proyek tersebut:

• Akan dilakukan pengecoran pondasi raft tower 1 di Jalan Karet Pasar Baru Timur 3-Jalan Jend. Sudirman selama 58 jam secara nonstop;

• Pekerjaan dilakukan mulai tanggal 19 September 2024 pukul 22.00 WIB sampai dengan 21 September pukul 04.00 WIB

• Selama pekerjaan berlangsung, akan ada mobilisasi kendaraan truk mixer melalui Jalan Karet Pasar Baru Timur 5-Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Margono Djoyohadikoeseomo-Jalan Karet Pasar Baru Timur 3

• Akan ada antrian kendaraan truk mixer di Jalan Margono Djoyohadikoeseomo dan Jalan Karet Pasar Baru Timur 3

• Rute mobilisasi kendaraan truk mixer agar menyesuaikan dengan pembatasan angkutan barang dan ganjil-genap

Karena ada rekayasa lalu lintas tersebut, Dishub DKI mengimbau pengendara kendaraan bermotor agar menyesuaikan dengan rekayasa yang ada.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis akun Instagram Dishub DKI.

Baca juga artikel terkait REKAYASA LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto