Menuju konten utama

Pelaku Penembakan Ban Mobil di Demak Ditangkap

Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah dan kerugian ditaksir sebesar Rp4,5 juta.

Pelaku Penembakan Ban Mobil di Demak Ditangkap
Ilustrasi Penembakan Masal. foto/istockphoto

tirto.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial S (60) atas kasus penembakan ban mobil Pajero di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Saat peristiwa itu, tersangka menggunakan mobil Honda BRV.

Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari laporan melalui handy talky (HT) oleh anggota Satlantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat perbaikan Jalan Pantura Demak. Anggota tersebut melaporkan tentang penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S.

"Peristiwa terjadi saat mobil menuju ke arah Karanganyar," ungkap Jarno dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024).

Menerima laporan tersebut, kata dia, Kapolsek Karanganyar bersama anggota lantas melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati S. Namun, pada saat mendekati petugas, S langsung tancap gas dan meloloskan diri.

"Selanjutnya, Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffig light Kencing, Kudus, yang kebetulan lampu berwarna merah," ucap dia.

Menurut Jarno, mobil akhirnya berhenti dan Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan. S pun langsung diperiksa dan mobil dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

Jarno menambahkan bahwa saat diintrogasi, S mengatakan bahwa tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobilnya. Setelah mobilnya mau dipepet, dia membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, kemudian melarikan diri ke arah Kudus.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah. Kerugian ditaksir sebesar Rp4.500.000," tutur Jarno.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi