tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara bersyarat kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri pada Agustus 2025.
Dalam putusan itu, hakim memutuskan untuk merampas satu unit iPhone yang digunakan untuk mengunggah Instagram story yang berisi permintaan membakar Mabes Polri. Unggahan itu dinilai memenuhi unsur penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Selain iPhone, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan akun media sosial. Sementara itu, barang bukti yang tidak berkaitan langsung, seperti kartu identitas dan akun email, dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Tiga flashdisk warna hitam merah merek SanDisk, 1 kartu SIM card, 1 akun Instagram username Laras Faizati. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata Hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 161 Ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, hakim memutuskan pidana enam bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa menjalani masa pengawasan selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai unggahan terdakwa yang berisi permintaan membakar Mabes Polri tidak dapat dimaknai sebagai ekspresi simbolik atau luapan emosi semata. Majelis juga menilai pilihan diksi dan visual yang digunakan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya, terlebih dalam kondisi masyarakat yang sedang sensitif.
Meski demikian, hakim mengatakan terdakwa tidak melakukan langkah lanjutan untuk mewujudkan hasutan tersebut, seperti mengorganisir massa atau mengajak pihak lain secara langsung. Selain itu, terdakwa dinilai masih muda, bersikap kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 1 tahun.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































