Menuju konten utama

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati.

Vonis ini mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim yang dipimpin Ketua PT Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022) dilansir dari Antara.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban-korban pemerkosaannya.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Pada Selasa (15/2), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.

Baca juga artikel terkait VONIS HERRY WIRAWAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto