Menuju konten utama

Hakim MK Baru: Putusan Kontroversial hingga Tak Laporkan Kekayaan

Anwar Usman resmi terpilih jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru menggantikan Arief Hidayat. Ia punya segudang pengalaman, termasuk rekam jejak kontroversial.

Hakim MK Baru: Putusan Kontroversial hingga Tak Laporkan Kekayaan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kanan) mengacungkan jempol usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2). Penyidik KPK memeriksa dua hakim MK yakni Anwar Usman dan Wahiduddin Adams sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim MK pada uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka Patrialis Akbar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.

tirto.id - Arief Hidayat resmi lengser dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Lima dari sembilan hakim MK memilih Anwar Usman sebagai pengganti, Senin (2/4/2018). Ia sebelumnya menjabat Wakil Ketua.

"Berdasarkan perolehan suara, Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah konstitusi masa jabatan 2018-2020," kata Anwar Usman, yang juga secara kebetulan jadi Ketua Majelis Hakim Pemilihan Ketua MK.

Anwar terhitung senior sebagai hakim konstitusi. Ia memegang amanah sebagai salah satu orang yang diberikan otoritas tertinggi sebagai penafsir Undang-undang Dasar 1945 sejak 2011. Ia juga merupakan hakim pertama perwakilan Mahkamah Agung (MA) yang menduduki kursi tertinggi MK.

Sebelumnya, Ketua MK terpilih kalau tidak berasal dari kandidat yang diajukan DPR, maka pasti usulan pemerintah.

Lebih jauh ke belakang, Anwar memang merupakan sosok yang sudah malang melintang di dunia hukum. Berdasarkan informasi yang tertera di laman mahkamahkonstitusi.go.id, Anwar ikut tes hakim setelah lulus dari Fakultas Hukum IAIN Jakarta (kini UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) pada tahun 1984.

Ia sukses melewati tes tersebut dan mengawali karier setahun setelahnya. Saat itu, Anwar menjabat sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor.

Tahun 1997, Anwar mulai bertugas di lingkungan MA. Ia memulainya sebagai asisten Hakim Agung hingga 2003, baru kemudian diangkat sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA hingga 2006. Jabatannya terus naik hingga jadi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA periode 2006–2011, sebelum akhirnya pindah tugas ke MK.

Jejak Putusan Kontroversial

Terpilihnya Anwar direspons negatif para pegiat hukum dan aktivis antikorupsi. Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Aradilla Caesar, mengaku kecewa dengan hasil ini.

"Kalau indikatornya adalah soal perbaikan MK tentu agak kecewa dengan terpilihnya Anwar Usman," kata pria yang karib disapa Arad ini kepada Tirto.

Kekecewaan ini tentu beralasan. Katanya, sepak terjang Anwar tak begitu bagus, termasuk ketika membuat keputusan. Anwar juga tampak "biasa-biasa saja sebagai hakim" di mata Arad.

Kalau dilihat dari putusan yang dibuat, beberapa di antaranya memang kontroversial dan jadi bahan pembicaraan publik dan media. Salah satunya adalah soal sengketa permohonan uji materi Pasal 284, 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang beleid pidana terkait kesusilaan.

Pemohon, termasuk Aliansi Cinta Keluarga (AILA), berharap sodomi, hubungan sesama jenis, hingga kumpul kebo atau perzinaan masuk kriteria tindakan kriminal. Pemohon meminta bukan hanya orang yang sudah menikah yang dijerat pasal perzinahan, tapi juga mereka yang belum menikah.

MK pada akhirnya menolak permohonan ini karena lima dari sembilan hakim menolak opini pemohon. Anwar Usman bersama Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, jadi minoritas—dalam istilah hukum disebut dissenting opinion. Mereka berempat menyimpulkan seharusnya MK mengabulkan permohonan ini.

Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip), menyebut dissenting opinion Anwar Usman dan tiga hakim lain tidak tepat karena berdasarkan pertimbangan moral dan agama.

"[Perluasan delik] Ini bukan soal zina atau LGBT, tapi soal tata negara," sebutnya.

Menjadikan agama dan moral sebagai patokan, dan dengan begitu mengabulkan tuntutan, maka konsekuensinya adalah delik pidana bakal muncul. Itu sama saja membuat MK jadi lembaga pembuat hukum yang jelas melanggar kewenangan mereka sendiri yang ditetapkan lewat UU 24/2003 tentang MK.

Anwar juga terlibat dalam penganuliran Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, 9 Juli 2015. Anwar, bersama empat hakim lain yakni Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, punya suara mayoritas yang membuat mantan narapidana bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sebelum aturan tersebut dianulir, eks-napi dengan hukuman minimal lima tahun penjara tidak bisa jadi kepala daerah.

Selain itu, Anwar juga termasuk satu dari lima hakim yang menolak tiga permohonan uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 (sebelum direvisi) terkait penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang putusan diselenggarakan pada 8 Februari lalu.

Menurut Anwar, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, serta Arief Hidayat, DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK karena dinilai bagian dari lembaga eksekutif sebagaimana kementerian.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menilai putusan perkara itu bertentangan dengan empat putusan MK sebelumnya yang menyebut KPK sebagai lembaga independen.

"Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, oleh hakim yang lima, dianggap bagian eksekutif, menarik melihat inkonsistensi dari MK," kata Laode.

Putusan-putusan inilah yang membuat Arad bilang kalau Anwar Usman "tidak memberikan kontribusi yang positif bagi perbaikan MK."

Dianggap Tak Punya Integritas

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, juga sepandangan dengan Arad, akan tetapi ia melihat dari sisi yang lain.

Anwar bukan penyelenggara negara yang rutin melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Padahal penyelenggara negara, termasuk hakim wajib lapor soal itu pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Dalam situs LHKPN, acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/ Anwar tercatat hanya melaporkan kekayaannya sebanyak dua kali, 17 Maret 2010 dan 18 Maret 2011 saat menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA.

Pada pelaporan Maret 2010, total harta Anwar mencapai Rp 3.626.711.245,00. Mayoritas berbentuk harta tak bergerak. Sementara dalam pelaporan di tahun 2011, hartanya meningkat menjadi Rp 3.974.076.412,00.

KPK pernah menyinggung soal ini. Anwar menyanggahnya. Ia bilang ada kesalahan teknis, tanpa menjelaskan apa spesifiknya. Sampai sekarang pun di situs tersebut masih terpampang pelaporan terakhir tahun 2011. Tak ada lagi setelahnya. Karena ini pula Anwar pernah dilaporkan ke Dewan Etik MK meski pada akhirnya tidak dinilai melanggar kode etik.

Lalola berpandangan, permasalahan LHKPN memang soal yang tak terlalu besar. Namun karena yang jadi subjek adalah hakim konstitusi yang mestinya punya standar maksimal, hal tersebut patut disayangkan.

"Kalau bicara standar, kepatuhan melaporkan LHKPN itu sudah standar paling minimal untuk penyelenggara negara, apalagi hakim konstitusi. Untuk itu, terpilihnya figur yang sudah pernah dilaporkan ke Dewan Etik terkait dengan kepatuhan dan integritasnya sebagai Ketua MK sangat disayangkan," kata Lalola.

"Kalau sampai LHKPN saja tidak dilaporkan artinya kan memang tidak punya perspektif dalam pemberantasan korupsi," demikian ujar Arad.

Selain soal pelaporan harta, Lalola juga menyinggung soal Anwar yang beberapa kali dipanggil sebagai saksi untuk perkara korupsi. Ia pernah menjadi saksi untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar pada tahun 2013 dan kasus korupsi mantan hakim MK yang lain, Patrialis Akbar, pada tahun 2017.

"Jadi saksi tidak bisa disamakan dengan terlibat dalam perkara korupsi. Tapi concern kami adalah soal rekam jejaknya terkait integritas," kata Lalola.

Baca juga artikel terkait PEMILIHAN KETUA MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino