Menuju konten utama

Kritik KPK Terhadap Putusan MK Tentang Pansus Hak Angket DPR

KPK menilai putusan MK yang menganggap Komisi Antirasuah termasuk dalam bagian lembaga eksekutif berkebalikan dengan empat putusan Mahkamah lainnya.

Kritik KPK Terhadap Putusan MK Tentang Pansus Hak Angket DPR
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama sejumlah anggota usai membacakan putusan perkara pengujian UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi yang mempermasalahkan langkah DPR membentuk Pansus Hak Angket KPK, pada hari ini.

Putusan MK itu berkaitan dengan tiga gugatan uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait dengan penggunaan Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK tentu saja kecewa dengan putusan ini. Wakil Ketua KPK Laode Syarif menilai putusan perkara itu bertentangan dengan putusan-putusan MK sebelumnya.

"Putusan hari ini bertentangan dengan empat putusan MK sebelumnya," kata Laode usai menghadiri sidang putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (8/2/2018) seperti dikutip Antara.

Laode menjelaskan 4 putusan MK sebelumnya menyatakan KPK sebagai lembaga independen dan bukan bagian dari eksekutif. Karena itu, tak seharusnya DPR menggunakan Hak Angket terhadap KPK.

"Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, oleh hakim yang lima, dianggap bagian eksekutif, menarik melihat inkonsistensi dari MK," kata Laode.

Meskipun kecewa, Laode menghormati putusan MK. "Ini kan putusan yang tak bisa dibanding dan dikasasi, ini putusan terakhir dan mengikat sebagai hukum di negeri ini, maka KPK menghormati putusan tersebut," kata Laode.

Ketua KPK Agus Rahardjo, yang juga hadir dalam sidang, itu menambahkan pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut.

"KPK akan mempelajari implikasinya, kalau yang saya tangkap putusannya ditolak limitatif, artinya penanganan perkara (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) mestinya tak bisa diangket," kata Agus.

Alasan Putusan MK Menilai KPK Sebagai Lembaga Eksekutif

Amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan untuk menolak permohonan uji materi terkait ketentuan hak angket tersebut.

Menurut MK, meskipun tergolong sebagai lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif. Sebab, KPK melaksanakan tugas dan wewenang lembaga eksekutif.

Dengan demikian, DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK. Hal ini sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik.

"Secara tugas dan fungsi, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK merupakan lembaga yang berada di ranah eksekutif," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan MK.

Putusan MK itu menilai KPK dibentuk karena kinerja Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam pemberantasan korupsi. Sementara Kepolisian dan Kejaksaan masuk ke dalam ranah eksekutif.

"Dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dibentuklah KPK," ujar Manahan.

Putusan MK mengakui, secara kelembagaan, KPK bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Namun, sebagai lembaga penunjang, tugas dan fungsi KPK masuk ke ranah eksekutif. "Posisinya yang berada di ranah eksekutif, tak berarti membuat KPK tidak independen," kata Manahan.

Pengambilan putusan MK ini diiringi kemunculan dissenting opinion dari sebagian anggota Majelis Hakim MK. Lima dari 9 hakim konstitusi menilai KPK sebagai lembaga eksekutif.

Akan tetapi, 4 hakim MK memiliki pendapat berbeda dari putusan itu atau dissenting opinion. Keempat hakim konstitusi tersebut adalah Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Adapun tiga perkara gugatan uji materi tersebut terdaftar dengan nomor: 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017. Ketiga pihak penggugat adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Direktur Eksekutif Lira Institute Horas AM Naiborhu dan Forum Pegawai KPK.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom