Menuju konten utama

Saran Busyro Agar Seleksi Hakim MK Pilih Kandidat Berintegritas

Busyro Muqoddas menyarankan pemerintah, MA dan DPR membentuk Pansel untuk memilih calon Hakim MK yang akan diusulkan oleh tiga lembaga negara tersebut.

Saran Busyro Agar Seleksi Hakim MK Pilih Kandidat Berintegritas
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas bersama Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti dan Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Gohardi (kiri) menyampaikan keterangan terkait tuntutan mundur kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengusulkan ada mekanisme yang lebih demokratis untuk memilih calon hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Usul itu dia sampaikan mengingat ada hakim konstitusi yang masa jabatannya akan segera habis pada 2018.

"Harus ada warning (peringatan), kalau itu dari pemerintah maupun DPR dan MA, kami dorong dan mendesak agar dibentuk pansel (panitia seleksi) oleh Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR, bukan ditentukan sendiri," ujar Busyro di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, hakim konstitusi yang akan berakhir jabatannya tahun ini adalah Maria Farida Indrati. Ia menjadi hakim konstitusi sejak 16 Agustus 2008. Masa jabatan Farida akan selesai pada 13 Agustus 2018.

Ketua MK Arief Hidayat juga awalnya berakhir masa jabatannya pada 1 April 2018. Namun, masa jabatannya diperpanjang oleh DPR RI. Arief kini memiliki masa jabatan hingga 2022.

Saat ini, usulan nama calon hakim konstitusi dapat diajukan Presiden, DPR, atau MA, sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Beleid tersebut mengatur, "Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Pemilihan nama-nama yang hendak diusulkan Presiden, DPR, atau MA tak diatur mekanismenya. UU MK membebaskan masing-masing lembaga mengatur pemilihan calon-calon hakim konstitusi yang hendak diusulkan, yakni melalui pembentukan pansel maupun cara lainnya.

Menurut Busyro, mekanisme pemilihan calon hakim konstitusi selama ini belum menjamin kemunculan kandidat berintegritas. Karena itu, mantan Pimpinan KPK itu memandang sebaiknya pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui pansel sekaligus melibatkan publik.

"Panselnya misal ditentukan tujuh orang. Presiden, MA dan DPR mengajukan tujuh dikali dua jadinya empat belas (nama calon hakim). Empat belas ini disampaikan kepada masyarakat, mereka diberi waktu 1-2 minggu untuk mengkritik calon yang diajukan pansel. Kalau 14 calon itu sebagian dapat catatan atau kritikan dari masyarakat, ya drop (tak lolos seleksi)," ujarnya.

Baca juga artikel terkait CALON HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom