Menuju konten utama

Jubir Presiden Sebut Pemerintah Masih Godok Kandidat Hakim MK Baru

Menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi, nama-nama kandidat pengganti Hakim MK Maria Farida, yang akan diusulkan oleh pemerintah, masih digodok.

Jubir Presiden Sebut Pemerintah Masih Godok Kandidat Hakim MK Baru
Hakim Konstitusi Maria Farida. Ifa/Humas MA.

tirto.id - Pemerintah belum memberikan penjelasan gamblang tentang proses pemilihan kandidat yang akan diusulkan sebagai pengganti Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. Hakim MK itu akan selesai masa jabatannya pada Agustus 2018.

Menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi, sampai sekarang belum ada nama kandidat yang akan diusulkan oleh pemerintah.

"Nama-namanya masih digodok," ujar Johan saat dihubungi Tirto via pesan WhatsApp, pada Rabu (14/3/2018).

Johan juga belum menjelaskan kriteria kandidat yang akan diusulkan oleh pemerintah untuk menggantikan Hakim Maria di MK.

Sementara pada Selasa kemarin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemilihan kandidat pengganti Hakim Konstitusi Maria Farida akan melalui Panitia Seleksi (Pansel).

"Siapa pun [Pengganti Hakim MK Maria Farida] yang akan ditunjuk pasti melalui pansel," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip Antara.

Ketua MK Arief Hidayat sudah berkunjung ke Istana Kepresidenan, pada Selasa kemarin, untuk menemui Presiden Joko Widodo dan menyampaikan bahwa ada hakim MK yang akan segera habis masa jabatannya.

Dia berharap pemerintah segera mengusulkan kandidat pengganti Maria agar jumlah hakim konstitusi tetap berjumlah 9 pada Agustus 2018. Menurut Arief, pemilihan pengganti Hakim Maria perlu tepat waktu karena, pada Agustus 2018, MK kemungkinan akan mulai menerima banyak aduan kasus sengketa Pilkada 2018.

Masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Maria sudah menjadi Hakim Konstitusi untuk dua periode yakni 2008-2013 dan 2013-2018. Berdasarkan Pasal 19 UU MK, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif yang diajukan masing-masing lembaga yang berwenang yaitu dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom