Menuju konten utama

Jokowi akan Bentuk Pansel Pemilihan Pengganti Hakim MK Maria Farida

"Siapa pun [Pengganti Hakim MK Maria Farida] yang akan ditunjuk pasti melalui pansel," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Jokowi akan Bentuk Pansel Pemilihan Pengganti Hakim MK Maria Farida
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Seskab Pramono Anung (tengah) sebelum memimpin rapat terbatas Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi Jambi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/4/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Presiden Joko Widodo akan membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring calon pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida. Pembentukan Pansel itu dilakukan karena Hakim Maria Farida akan berakhir masa jabatannya di MK pada Agustus 2018.

Kepastian mengenai rencana pembentukan Pansel untuk menjaring calon hakim MK tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Siapa pun [Pengganti Hakim MK Maria Farida] yang akan ditunjuk pasti melalui pansel," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (13/3/2018) seperti dikutip Antara.

Pramono menambahkan mekanisme pemilihan Hakim MK dengan pembentukan Pansel sudah biasa dilakukan. Pembentukan Pansel untuk memastikan pemilihan hakim konstitusi berlangsung tertib dan bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, ketika ditanya kapan Pansel tersebut akan dibentuk, Pramono menjelaskan jadwal pastinya. Dia mengatakan pansel tersebut akan dibentuk sesuai dengan kebutuhan saja.

Ketua MK Arief Hidayat mengaku sudah menyampaikan permintaan agar pemerintah bergegas mengusulkan pengganti Hakim Maria Farida saat menemui Presiden Joko Widodo, pada hari ini.

Menurut dia, masa jabatan Hakim Maria akan habis pada Agustus 2018 atau berdekatan dengan masa akhir Pilkada Serentak 2018. Arief memprediksi, saat itu banyak perkara perselisihan hasil Pilkada akan diajukan ke MK.

“Maka kami harapkan bisa terisi dengan batas waktu yang tepat sehingga tidak ada kekosongan hakim dan tetap genap 9 orang," kata Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Masa jabatan Hakim MK, berdasar Pasal 22 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, ialah selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya saja. Sedangkan Maria Farida sudah menjadi Hakim Konstitusi untuk dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018.

Berdasarkan Pasal 19 UU MK, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif yang diajukan masing-masing lembaga yang berwenang yaitu dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

"Sesuai UU, 6 bulan sebelum habis masa jabatan hakim MK, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK," kata Arief.

Arief berharap pengganti Hakim Maria memahami ideologi Pancasila, konstitusi dan mempunyai kompetensi di bidang ketatanegaraan.

"Karena MK bukan hanya peradilan politik, karena perkara yang masuk pengujian UU itu mulai dari A-Z, kehidupan bernegara masuk di MK. Ada perkara politik, ekonomi, peternakan, perikanan sampai pada perkara budaya dan agama juga masuk ke MK," kata Arief.

Baca juga artikel terkait KETUA MK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom