tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta agar Presiden Joko Widodo segera mencari pengganti hakim konstitusi Maria Farida yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2018.
Hal tersebut diungkapkan Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/2018). Arief berharap Jokowi segera mencari penggantinya sebagai antisipasi agar MK siap menghadapi sejumlah gugatan sengketa pilkada serentak 2018.
“Pada kesempatan ini yang habis masa jabatannya adalah Prof Maria yang habis pada Agustus 2018. Kebetulan habisnya bersamaan dengan kita menyelenggarakan pilkada, berarti perselisihan pilkada tentunya ada yang masuk ke MK,” kata Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/3018).
Arief menambahkan “kami mohon perhatian bapak Presiden karena Prof Maria berasal dari usulan Presiden, maka kami harapkan bisa terisi dengan batas waktu yang tepat sehingga kami tidak ada kekosongan hakim dan tetap genap 9 orang.”
Ketua MK Arief Hidayat datang ke Istana Negara bersama dengan Wakil Ketua MK, Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah.
Masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tetap selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sementara Maria Farida sudah menjadi Hakim Konstitusi untuk dua periode yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.
Berdasarkan Pasal 19 UU MK, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif yang diajukan masing-masing lembaga yang berwenang yaitu dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
"Sesuai UU, 6 bulan sebelum habis masa jabatan hakim MK, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK," kata Arief.
Arief mengatakan, dalam pertemuannya tersebut tidak meminta secara khusus agar pengganti Maria juga adalah hakim perempuan untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
"Enggak, ya itu mungkin Presiden punya pertimbangan kalau yang digantikan unsur perempuan mau diisi perempuan lagi ya terserah pada Presiden, kita tidak bisa mendorong, itu terserah pada lembaga pengusulnya," tambah Arief.
Menurut Arief, hakim konstitusi pengganti Maria nantinya harus paham betul mengenai ideologi Pancasila, paham betul mengenai konstitusi dan mempunyai kompetensi di bidang ketatanegaraan dan konstitusi secara luas.
“Karena MK bukan hanya peradilan politik, MK itu seksi sekali karena perkara yang masuk pengujian UU itu mulai dari A-Z, kehidupan bernegara masuk di MK. Ada perkara politik, ekonomi, peternakan perikanan sampai pada perkara budaya dan agama juga masuk ke MK,” kata Arief.
Sehingga menurut Arief, hakim MK nantinya harus punya kemampuan luar biasa.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz