Menuju konten utama

Ketua MK: Pengganti Maria Farida Harus Paham Ideologi Pancasila

Masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida akan habis pada Agustus 2018.

Ketua MK: Pengganti Maria Farida Harus Paham Ideologi Pancasila
Hakim Konstitusi Maria Farida. Ifa/Humas MA

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan, calon pengganti Hakim Konstitusi Maria Farida harus paham ideologi Pancasila, konstitusi, dan mempunyai kompetensi di bidang ketatanegaraan secara luas.

“Karena MK bukan hanya peradilan politik, MK itu seksi sekali karena perkara yang masuk pengujian UU itu mulai dari A-Z, kehidupan bernegara masuk di MK. Ada perkara politik, ekonomi, peternakan, perikanan sampai pada perkara budaya dan agama juga masuk ke MK,” kata Arief di Istana Kepresidenan, Selasa (13/3/2018).

Arief Hidayat juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera mencari pengganti Farida yang masa jabatannya akan habis pada Agustus 2018.

Masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Maria sudah menjadi Hakim Konstitusi untuk dua periode yakni 2008-2013 dan 2013-2018. Berdasarkan Pasal 19 UU MK, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif yang diajukan masing-masing lembaga yang berwenang yaitu dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

Arief berharap Jokowi segera mencari pengganti Farida sebagai antisipasi agar MK siap menghadapi sejumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018.

“Pada kesempatan ini yang habis masa jabatannya adalah Prof Maria yang habis pada Agustus 2018. Kebetulan habisnya bersamaan dengan kita menyelenggarakan pilkada, berarti perselisihan pilkada tentunya ada yang masuk ke MK,” kata Arief seperti dikutip Antara.

Arief mengatakan, dalam pertemuannya tersebut ia tidak meminta secara khusus agar pengganti Maria juga adalah hakim perempuan untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.

"Enggak, ya itu mungkin Presiden punya pertimbangan kalau yang digantikan unsur perempuan mau diisi perempuan lagi ya terserah pada Presiden, kita tidak bisa mendorong, itu terserah pada lembaga pengusulnya," tambah Arief.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono berkata, lembaganya bersikap pasif untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan Maria.

"MK terima beres saja kan. Siapapun dan bagaimana cara menyeleksi pengganti Bu Maria, itu kewenangan Presiden," ujar Fajar kepada Tirto, Selasa (13/3/2018).

"MK sudah berkirim surat ke Presiden. Berdasar surat itu, harapannya Presiden segera mencari pengganti," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait KETUA MK atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto