Menuju konten utama

Hak untuk Hamil Bagi Perempuan Infertilitas Masih Terbentur Biaya

Perempuan memiliki hak atas kesehatan reproduksi mereka.

Hak untuk Hamil Bagi Perempuan Infertilitas Masih Terbentur Biaya
Ilustrasi. foto/IStockphoto

tirto.id - Hak perempuan untuk memilih hamil, menunda kehamilan, atau bahkan menolak kehamilan semestinya sudah menjadi hal yang lumrah untuk dibahas, terlebih di era keterbukaan dan kesetaraan seperti sekarang ini.

Masyarakat mungkin sudah akrab dengan alat penunda kehamilan atau kontrasepsi. Secara khusus, penundaan kehamilan didukung pemerintah melalui program Keluarga Berencana (KB) yang telah digalakkan secara luas di Indonesia sejak awal tahun 1970-an.

Menunda kehamilan dengan beragam macam jenis alat kontrasepsi cukup mudah dilakukan di masa ini, apalagi pelayanannya yang murah dan mudah didapat di seluruh pelosok tanah air.

Namun, bagaimana dengan perempuan yang berkeinginan untuk memiliki anak? Bagi sebagian perempuan, memiliki anak bukanlah hal yang mudah, padahal perlu dipahami bahwa hamil dan memiliki anak juga merupakan hak mereka.

Hamil menjadi hal yang sulit bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan infertilitas. Infertilitas adalah kondisi di mana seseorang tidak dapat hamil selama satu tahun menjalani program hamil, atau 6 bulan untuk perempuan di atas usia 35 tahun.

Perempuan yang pernah hamil namun kemudian tidak dapat hamil kembali atau sering terjadi keguguran (tidak dapat mempertahankan kehamilannya) juga memiliki kemungkinan bermasalah pada kesuburan/infertilitas.

Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) melaporkan bahwa perkiraan tingkat infertilitas perempuan di Indonesia di tahun 2012 mencapai 15%, atau setidaknya 6 juta perempuan di Indonesia mengalami ketidaksuburan atau didapati memiliki masalah reproduksi.

Infertilitas dapat diatasi dengan perawatan medis yang intensif, namun hal ini kemudian menjadi permasalahan baru bagi penderita infertilitas karena perawatan infertilitas membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Mengikuti program hamil memerlukan biaya yang cukup menguras kantong, mulai dari biaya konsultasi, biaya USG, biaya bank sperma dan embrio, biaya pemeriksaan hormon, biaya histerosalpingografi (HSG), biaya pembekuan embrio, hingga biaya inseminasi buatan yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.

Belum lagi jika ternyata harus melakukan program bayi tabung yang memerlukan biaya kisaran Rp50juta hingga ratusan juta rupiah untuk satu kali menjalani program, dan belum tentu berhasil. Data dari Bandung Fertility Center menyebutkan, tingkat keberhasilan bayi tabung adalah 47%.

Di Indonesia, pembahasan mengenai masalah infertilitas disinggung dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Pada Bab V tentang Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah dijelaskan bahwa usaha kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan pada pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah.

Namun, pada Pasal 41 dijelaskan bahwa pasangan suami istri yang ingin menggunakan pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah dilakukan pengelolaan infertilitas dengan tepat;
  2. Terdapat indikasi medis;
  3. Memahami prosedur konsepsi buatan secara umum;
  4. Mampu/cakap memberikan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent);
  5. Mampu membiayai prosedur yang dijalani;
  6. Mampu membiayai persalinan dan membesarkan bayinya; dan
  7. Cakap secara mental.

Dengan demikian, akses penderita infertilitas terhadap perawatan medis yang diperlukan sangat bergantung dengan biaya pribadi mereka. Ini sungguh jauh berbanding terbalik jika melihat upaya pemerintah yang selalu aktif memberikan layanan kontrasepsi gratis bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Terbentur biaya, banyak perempuan akhirnya hanya bisa pasrah menerima keadaan. Di tingkat ini, pemenuhan hak perempuan untuk hamil dan mempunyai anak sulit untuk terpenuhi.

Baca juga artikel terkait HAMIL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya