Menuju konten utama

Habib Novel Jadi Saksi Perdana Sidang Ahok

Habib Novel menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan Ahok hari ini. Ia ditanyai seputar video Ahok saat berkampanye di Kepulauan Seribu.

Habib Novel Jadi Saksi Perdana Sidang Ahok
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin keluar dari ruang persidangan seusai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Novel Chaidir Hasan dimintai keterangan sebagai saksi perdana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang lanjutan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini.

"Pertama yang djadikan saksi itu Habib Novel. Secara umum Habib Novel ditanya sama hakim dari mana dia tahu video itu. Disampaikan sama dia bahwa dia tahu dari jamaahnya yang dikirim melalui WhatsApp lalu dia juga mengecek (video) yang di-upload dari Pemprov DKI punya," kata Dedi Suhardadi, anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Seperti diketahui, agenda sidang lanjutan terdakwa Ahok hari Selasa ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan ini, Majelis Hakim menanyakan kepada Habib soal unsur penodaan agama dalam pidato Ahok dihadapan warga Kepulauan Seribu.

"Ya itu kata-kata Ahok yang mau dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51 dan penekanannya pada itu," tutur Novel seperti dikutip dari Antara.

Ia juga menyatakan bahwa masih ada sekitar tiga saksi lainnya yang akan memberikan keterangan dalam sidang hari Selasa ini.

"Berdasarkan penyampaian Jaksa Penuntut Umum itu ada Habib Novel, Gus Joy Setiawan, Syamsul Hilal. Kalau Pak Nandi (Nandi Naksabandi) kan sudah meninggal tanggal 7 Desember 2016. Ada satu lagi tetapi saya lupa," kata Dedi.

Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12/ 2017), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari