Menuju konten utama

Guru-Siswa Bisa Libur 14 Hari Usai Pergi ke Negara Terkena Corona

Kemendikbud akan mengizinkan para guru dan siswa libur selama 14 hari apabila mereka baru saja pulang dari negara yang dilanda wabah virus corona. 

Guru-Siswa Bisa Libur 14 Hari Usai Pergi ke Negara Terkena Corona
Sejumlah siswa penyandang disabilitas, guru dan petugas kesehatan berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi tata cara penggunaan masker tepat dan benar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cinta Mandiri, Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

tirto.id - Kebijakan baru akan diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dengan pencegahan terhadap penularan virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) yang saat ini memicu wabah penyakit Covid-19 di puluhan negara.

Kemendikbud akan mengeluarkan surat edaran yang membolehkan pelajar dan guru libur selama 14 hari bila mereka baru pulang dari negara-negara yang terpapar virus corona jenis baru (Covid-19). Informasi ini disampaikan oleh Kabiro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana.

"Kalau misalnya ada peserta didik atau guru atau orang tua yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang terkena Covid-19 diberikan kesempatan atau hak untuk meliburkan diri atau tidak sekolah selama 14 hari," kata dia di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Jumat (6/3/2020), dilansir Antara.

Namun, dia menambahkan, izin untuk libur selama 14 hari itu harus dikoordinasikan dengan dinas pendidikan dan kesehatan setempat.

"Mereka juga harus bisa mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir melakukan perjalanan ke tempat-tempat episentrum corona dan tetap stay di rumah. Kami juga mengimbau kepada satuan pendidikan dan perguruan tinggi untuk melakukan hal yang sama," ujar Ade.

Menurut Ade, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

"Belum ada laporan ke kita, tapi nanti kita cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Protokol ini sudah berlaku beberapa saat yang lalu dan kita koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan," tambah Ade.

Dia mengklaim Kemendikbud sudah menyebarkan protokol di sektor pendidikan untuk menghadapi potensi penyebaran virus corona di Indonesia.

Sedangkan bagi sekolah-sekolah yang meminta untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar, kata Ade, Kemendikbud meminta agar pengelolanya berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.

"Terutama untuk coverage wilayah mereka karena menurut laporan Kemenkes itu jarak sekitar 5-6 kilometer itu kan harus ada dipantau. Kita juga tidak akan memberikan sanksi pada sekolah yang meliburkan," ujar Ade.

Kata Ade, masing-masing sekolah semestinya mengetahui kondisi siswa dan gurunya sehingga bisa memutuskan apakah harus diliburkan atau tidak.

"Kami tidak mengambil keputusan untuk melakukan libur secara massal dan tergantung apakah peserta didik atau murid atau mahasiswa itu melakukan perjalanan atau ada gejala-gejala entah batuk, pilek, sesak nafas," ujar Ade.

Kasus penularan virus corona di Indonesia kini menaikkan tingkat kewasapadaan pemerintah. Kini sudah ada empat warga Indonesia di tanah air yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Editor: Addi M Idhom