Menuju konten utama

Gunung Lumut Diusulkan Jadi Taman Nasional

Gunung Lumut Diusulkan Jadi Taman Nasional

tirto.id -

Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan Gunung Lumut di wilayah Kecamatan Gunung Purei menjadi taman nasional cagar biosfer dengan rumusan manajemen pengelolaannya tetap memprioritaskan kearifan dan budaya lokal.

"Pengusulan kawasan hutan lindung Gunung Lumut menjadi taman nasional dengan alasan utama pada nilai sakral Gunung Lumut bagi umat Kaharingan (sebagai tempat persemayaman arwah orang meninggal dalam upacara wara)," kata Imam Topik, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Barut di Muara Teweh, Selasa, (22/3/2016).

Menurut Topik, direncanakan Bupati Barito Utara, Nadalsyah akan memberikan paparan terkait usulan Gunung Lumut menjadi taman nasional pada kegiatan workshop yang digagas Pengurus Himpunan Mahasiswa Barito Utara di Palangka Raya pada Rabu (23/3/2016).

Acara bertajuk "Memperkuat Komitmen Bersama Dalam Upaya Perlindungan Kawasan Hutan Lindung Gunung Lumut, Barito Utara, Kalteng" itu akan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo dan pejabat lainnya.

"Dalam paparan itu Bupati Nadalsyah akan menceritakan tentang proses awal sampai sekarang tahapan yang dilakukan untuk mendukung Gunung Lumut menjadi taman nasional misalnya pengajuan izin ke kementerian terkait," kata Topik.

Nadalsyah menerangkan, Gunung Lumut memiliki lokasi sakral meliputi rangkaian tiga bukit yakni Gunung Lumut, Gunung Peyuyan, dan Gunung Penyetau. Di samping itu, ditambah dengan fungsi lingkungan bagi tata air cabang-cabang (anak sungai) Sungai Barito di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan yang kaya akan sumber hayati.

"Usulan menjadi taman nasional ini murni berasal dari warga masyarakat dan berbeda di daerah lain di Indonesia yang kebanyakan diusulkan dari pemerintah daerah setempat," kata Nadalsyah.

Nadalsyah menjelaskan kawasan hutan lindung Gunung Lumut di atas lahan seluas 28.548 hektare, membutuhkan proses panjang dan terencana untuk menjadi kawasan taman nasional. Menurutnya, dibutuhkan lebih dari rasa tanggung jawab untuk melindungi ekosistem hutan penyangga, perlindungan keanekaragaman hayati yang unik, dan memiliki nilai-nilai estetika.

"Kita semua wajib mendukung penyelamatan kawasan konservasi dalam bentuk apapun namanya berdasarkan undang undang," kata Nadalsyah.

Sementara itu, Ketua Yayasan Gunung Lumut Barito Utara, Syahdan Sindrah mengatakan, sejumlah tahapan telah dilakukan dan kini pihaknya menunggu pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana dalam APBD kabupaten untuk tim terpadu pusat dan daerah untuk melakukan kajian teknis verifikasi kawasan hutan Gunung Lumut untuk ditetapkan menjadi taman nasional.

Pemkab Barut saat ini sudah menerima dana bantuan dari donatur pihak ketiga sebesar Rp 350 juta kemudian akan ditambah hasil usulan kepada pemerintah daerah diperkirakan sebesar Rp 296 juta.

"Bupati Nadalsyah sudah memberikan sinyal kepada kami yang akan mengalokasikan dana tersebut pada APBD perubahan 2016 nanti," ujar Syahdan.

Yayasan Gunung Lumut Barito bersama Pemkab Barito Utara pada April 2016 nanti akan melakukan audiensi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membicarakan rencana kajian teknis tersebut.

"Sudah puluhan tahun hutan di sekitar Desa Muara Mea dan Desa Berong, Kecamatan Gunung Purei terpelihara tanpa dijamah tangan manusia, sebab disana juga terdapat hutan yang disakralkan dan tidak boleh diganggu oleh manusia," kata Syahdan. (ANT)

Baca juga artikel terkait GUNUNG LUMUT atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh

Artikel Terkait