tirto.id - Rencana pemindahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) ke Graha Merah Putih, gedung perkantoran milik Telkom Group di kawasan strategis Gatot Subroto, Jakarta Selatan, jadi perbincangan publik.
Kabar kepindahan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono. Ia membenarkan bahwa lembaga yang dipimpinnya sedang berkoordinasi intensif dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengenai rencana relokasi tersebut.
"Betul, kami sedang berkoordinasi dengan Danantara dan dalam waktu dekat ini Badan Gizi Nasional akan menempati Graha Merah Putih yang saat ini menjadi Kantor Telkom dan orang yang menempati Graha Merah Putih itu akan menempati Gedung Telkom yang di belakangnya," ujar Sudaryono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, dikutip Senin (7/9/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut menargetkan proses pemindahan dapat terealisasi dalam waktu singkat. "Jadi memang kami ajukan atau kami sedang koordinasi dengan Danantara dan insyaallah dalam satu dua bulan ini kami akan pindah kantor ke Graha Merah Putih," tambahnya.
Terkait skema skema penggunaan gedung, Sudaryono menjelaskan bahwa pemanfaatan aset tersebut menggunakan mekanisme sewa-menyewa. Namun, ia mengisyaratkan nilai sewa yang dibayarkan tidak akan menyamai tarif komersial murni di kawasan pusat bisnis Jakarta karena berada dalam lingkup sesama lembaga pemerintah.
"Skemanya kalau enggak salah ada sewanya. Ada biaya sewa tapi nggak besarlah, karena kan sesama-sama ini, kan, sesama aset pemerintah," tutur Sudaryono.

Sebagai pembanding, Sudaryono merujuk pada Kemenko Pangan yang juga menyewa gedung Graha Mandiri, aset milik anak usaha BUMN lainnya, sebagai kantor operasional.
Isu mengenai kantor BGN ini sebelumnya sempat dipertanyakan oleh jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menekankan pentingnya efisiensi anggaran negara dalam penyediaan sarana perkantoran instansi baru.
"Yang terakhir, saya melihat kantor BGN itu masih menyewa. Betul pak ya? Apakah tidak ada kantor pemerintah atau kantor BUMN yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi kantor BGN sehingga lebih efisien ke depan," kata Yahya Zaini merespons desas-desus yang sempat beredar di media sosial.
Optimalisasi Aset
Merespons dinamika tersebut, pengelola aset properti TelkomGroup, PT Telkom Landmark Tower (TLT), memberikan penjelasan resmi. Direktur Utama TLT, Suratman, menegaskan bahwa perusahaan saat ini tengah menjalankan program konsolidasi dan optimalisasi aset properti guna meningkatkan nilai ekonomi serta produktivitas.
"Sebagai perusahaan pengelola properti di lingkungan TelkomGroup, PT Telkom Landmark Tower memiliki tanggung jawab untuk menjalankan properti aset. Seluruh proses perencanaan dan pelaksanaannya dilakukan secara terukur dan bertahap," kata Suratman dalam keterangan tertulisnya kepada Tirto.
Meski tak secara spesifik menyebut nama BGN dalam keterangannya, Suratman memastikan bahwa setiap potensi kerja sama dengan pihak luar, termasuk instansi pemerintah, dipastikan berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
"Untuk setiap potensi kerja sama dengan pihak mana pun, termasuk dengan instansi pemerintah, kami pastikan akan mengikuti seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku," kata Suratman.
Ia juga menjamin bahwa program konsolidasi ruang kerja ini tidak akan mengganggu operasional layanan TelkomGroup kepada pelanggan maupun keberlangsungan para penyewa (tenant) lain yang ada.
Langkah optimalisasi properti ini dilakukan di tengah solidnya kondisi keuangan Telkom. Berdasarkan laporan keuangan semester I-2026, Telkom mencatatkan total aset mencapai Rp303,08 triliun, tumbuh 5,33 persen dibandingkan posisi Desember 2025 sebesar Rp287,75 triliun.
Rinciannya mencakup aset lancar sebesar Rp80,83 triliun dan aset tidak lancar sebesar Rp222,15 triliun.

Transaksi Biasa Penyewaan Aset
Rencana skema sewa dan pergeseran karyawan Telkom demi memberi ruang bagi BGN merupakan hal biasa dalam strategi korporasi.
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, mengatakan bahwa penyewaan sebagian ruang kosong secara prinsip tidak terlalu bermasalah. "Kalau sewa, sebagian ruangan prinsipnya tidak ada masalah,” katanya kepada Tirto.
Namun, sebagai perusahaan terbuka, setiap keputusan korporasi haruslah berdasarkan pada transparansi. Menurutnya kejelasan nilai transaksi menjadi poin penting agar tidak memicu persepsi negatif.
"Kendati demikian, bisa saja sewa-menyewa itu terjadi. Yang penting, transaksinya harus jelas. Jangan sampai reputasi Telkom mendapat tekanan akibat dari pemanfaatan aset oleh BGN,” katanya.
Pandangan senada disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti. Menurut Esther, penyewaan gedung milik BUMN oleh lembaga negara merupakan praktik yang wajar selama dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan aset dan tata kelola perusahaan.
Dalam konteks tersebut, keberadaan ruang perkantoran yang memang diperuntukkan untuk disewakan juga membuka peluang bagi Telkom Group untuk mengoptimalkan aset yang dimilikinya. Jika terdapat ruang yang dapat dialihkan penggunaannya kepada penyewa, aset tersebut tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas fisik, tetapi juga berpotensi memberikan tambahan penerimaan bagi perusahaan.
Artinya, relokasi BGN tidak harus dilihat semata-mata sebagai perpindahan kantor atau pemindahan karyawan Telkom. Dari perspektif korporasi, konsolidasi ruang kerja dapat menjadi bagian dari upaya menata kembali penggunaan aset sehingga kapasitas properti yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih produktif.
Terlebih, Esther menilai pemindahan sebagian aktivitas Telkom ke gedung lain tidak perlu dipandang sebagai persoalan selama tidak mengganggu kegiatan utama perusahaan.
"Sepertinya itu hanya relokasi biasa. Salah satu fungsi BUMN kan memang sebagai salah satu kepanjangan tangan pemerintah," kata Esther saat dihubungi Tirto.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































