tirto.id - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK, Setya Novanto yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar tetap memegang jabatannya. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid.
Ia menegaskan tidak akan ada musyawarah nasional luar biasa, untuk mengganti Ketua Umum Setya Novanto karena Rapat Pimpinan Nasional di Balikpapan tahun 2017 telah menegaskan hal tersebut.
"Tidak akan ada Munaslub, itu ditegaskan dalam Rapimnas pada Mei 2017 di Balikpapan," kata Nurdin di Jakarta, Senin (17/7/2017).
Dia mengatakan Rapimnas tersebut sudah memutuskan bahwa dalam kondisi apa pun yang dihadapi partai, tidak akan ada Munaslub.
Menurut dia, Rapimnas merupakan keputusan tertinggi kedua setelah musyawarah nasional (munas) sehingga berlaku mengikat bagi seluruh kader Golkar.
"Kami menghargai asas praduga tidak bersalah sehingga Pak Novanto tetap menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar," ujarnya.
Selain itu menurut dia, terkait posisi Novanto sebagai Ketua DPR, Golkar akan segera melakukan konsolidasi di tingkatan Fraksi Golkar.
Menurut dia, DPR memiliki mekanisme, sistem, dan tata cara apabila ada Pimpinan DPR yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu diatur dalam UU.
"Di DPR ada mekanisme, sistem dan tata cara. Pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara ada UU yang mengatur tentang itu," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menegaskan partainya menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan tersangka Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kami mengharapkan adanya surat penetapan Pak Novanto sebagai tersangka di KPK. Karena dari sana kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Idrus dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin.
Hal itu menurut dia, juga terkait langkah hukum yang akan diambil DPP Partai Golkar ke depan pasca penetapan status Novanto tersebut.
Idrus mengatakan Golkar akan mempelajari dasar-dasar pertimbangan secara hukum seperti apa dan partainya akan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya seperti menempuh pra-peradilan.
"Tentu nanti kami pelajari dasar-dasar pertimbangan secara hukum seperti apa dan dari sana akan kami tentukan langkah hukum," ujarnya.
Idrus juga menegaskan Golkar memiliki sistem yang kuat dan efektif sehingga penetapan status hukum terhadap Novanto tidak akan mempengaruhi kinerja DPP Partai Golkar.
Dia juga menjelaskan Golkar tetap dalam posisi sebagai partai politik pendukung pemerintah dan mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden 2019.
"Dari aspek politik juga tidak akan berubah posisi Golkar untuk dukung pemerintahan sekaligus mendukung Joko Widodo sebagai capres 2019," katanya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri