tirto.id - Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid, menilai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, layak mendapat gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Meutya menjelaskan rencana pemberian gelar bintang empat sudah direncanakan sejak Prabowo ditunjuk menjadi Menteri Pertahanan pada 2019.
“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).
Dia menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bahwa Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan.
"Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” kata Meutya.
Meutya juga mengklaim pengangkatan Prabowo menjadi jenderal kehormatan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," kata Meutya.
Lebih lanjut, dia juga menuturkan Prabowo berhasil membangun Komponen Cadangan dan partisipasinya dalam menangani COVID-19.
"Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto-red), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” kata Meutya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin