Menuju konten utama

Glenn Fredly: Setelah Menolak RUU Permusikan, Lalu Selanjutnya Apa?

Glenn dimintai pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik RUU Permusikan tapi kemudian kecewa atas hasilnya.

Glenn Fredly: Setelah Menolak RUU Permusikan, Lalu Selanjutnya Apa?
Glenn Fredly. tirto.id/Lugas

tirto.id - Glenn Fredly adalah musisi yang dimintai pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Permusikan. Penyanyi, yang memulai kariernya pada 1995, termasuk musisi yang punya perhatian terhadap isu sosial maupun aktivisme. Dia aktif di berbagai organisasi yang menaungi musisi, di antaranya Kami Musik Indonesia dan Koalisi Seni Indonesia.

Ketika naskah akademik dan draf RUU yang dibuat oleh Badan Keahlian DPR RI melenceng dari hasil diskusi, Glenn adalah salah satu orang yang paling kecewa.

Tirto menemui Glenn di sebuah rumah makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk membicarakan RUU Permusikan dan bagaimana pandangannya tentang nasib RUU kontroversial ini di tengah masa jabatan anggota DPR 2014-2019 yang tinggal beberapa bulan lagi.

Sebenarnya bagaimana awal mula wacana RUU Permusikan?

Saya mulai dari 2015. Waktu itu ada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Komisi X DPR RI. Rapat itu juga menghadirkan organisasi-organisasi seperti Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). Rapat itu juga diakui juga oleh Mas Anang Hermansyah yang sudah menjabat di Komisi X.

Berjalan waktu, saya bertemu dengan Mas Anang pada 2017. Biasa ketemu untuk ngobrol, menyampaikan ada wacana RUU Permusikan ini. Dia sebagai anggota DPR. Respons saya pertama, saya bilang bahwa ini harus disosialisasikan lebih luas. Apa sih urgensinya? Kenapa harus ada RUU ini?

Mas Anang bicara lantang, membicarakan tata kelola industri. Itu saya bisa terima. Masih di wilayah itu saya masih oke.

Setelahnya, dalam hati kecil saya, wuih musik jadi pembicaraan elite dan DPR, yang selama ini enggak pernah dibahas. Keren banget nih. Seneng banget dalam hati kecil saya.

Mas Anang bertanya, "Glenn bisa enggak fasilitasi Komisi X ini untuk RDPU dengan teman-teman dan pelaku-pelaku industri musik, ketemulah di DPR."

Saya jawab: "Mudah-mudahan, saya coba, ya."

Setelahnya, saya sempat bikin ketemuan dengan beberapa teman-teman untuk menyampaikan soal ini, sebelum ketemu DPR. Itu kumpul di Kemang. Terjadi 2-3 bulan sebelum ketemu di DPR, Juni 2017.

Ternyata ketika bertemu DPR, itu ramai dan banyak. Vendornya ada, etno-nya ada, mereka yang selama ini belum pernah terjaring. Dan itu belum pernah terjadi, RDPU dihadiri semua fraksi. Itu rapat perdana, 7 Juni 2017. Difasilitasi oleh Komisi X.

Nah, ke DPR itu kan mesti pakai nama, akhirnya pakai nama gerakan Kami Musik Indonesia (KAMI). Saya ada di situ, mengkoordinir teman-teman. Ada sekitar 100-an orang dari gerakan KMI. Dan itu memberikan kesempatan ke semua teman untuk mengeluarkan aspirasinya.

Selesai itu, Komisi X mempersiapkan naskah usulan, semacam naskah akademik tapi masih sementara sifatnya, yang ditulis oleh Prof. Agus Sardjono [guru besar hak kekayaan intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia], yang diserahkan kepada pemimpin sidang saat itu, Teuku Riefky Harsya, dari fraksi Demokrat.

Setelah dengar aspirasi, sekalian Komisi X memasukkan naskah itu. Setelah itu selesai, enggak ada kumpul lagi.

Saya sempat berpikir, kalau cuma sampai di sini, apa nih kelanjutannya? Dari situlah, saya berdiskusi dengan teman-teman dan membuat Konferensi Musik Indonesia pertama di Ambon, Maret 2018.

Konferensi itu untuk follow-up RUU Permusikan?

Sebenarnya bukan follow-up, tapi itu bagian kecil dari sebuah diskusi. Poin dari konferensi itu ada tiga. Pertama, musik sebagai kekuatan ekonomi, lalu musik sebagai ketahanan kebudayaan, dan musik sebagai pendidikan.

Hari pertama, Mas Anang, Candra Darusman, dan Fariz RM hadir sebagai pembicara. Mereka berbicara tentang musik dalam konteks bingkai ekonomi baru ke depan. Mas Anang di situ membahas wacana RUU Permusikan, tapi tidak dibahas secara detail.

Acara di Ambon itu menghasilkan 12 poin pemikiran hasil teman-teman yang ikut konferensi. Hasilnya kami kasih ke Presiden Joko Widodo, dan juga Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Saat konferensi di Ambon pun, Badan Keahlian DPR RI datang di Ambon, mereka bikin riset.

Badan Keahlian DPR RI yang bikin naskah akademik. Mereka minta masukan dari Anda?

Setelah RDPU itu, sebelum konferensi Ambon, saya diminta datang untuk melanjutkan soal RUU ini. Saya bilang ini juga harus disosialisasikan karena banyak hal terkait dengan banyak pihak. Kalau mau bicara tata kelola, banyak pihak yang harus diajak.

Saya ditanya, 'Apa saja kendala musik di Indonesia?'

Saya bilang, 'keberimbangan masalah keadilan kontrak, misalnya, bagaimana tentang musik yang belum jadi instrumen pajak?' Itu hal-hal yang saya sampaikan. Enggak jauh beda dari apa yang dibicarakan saat RDPU.

Anda dimintai masukan untuk naskah akademik setelah RDPU itu?

Betul. Termasuk Prof. Agus Sardjono. Itu masukan saya, RUU ini harus lebih luas lagi dan terbuka untuk semua. Ini bisa jadi riset yang komprehensif. Dan terbuka buat siapa pun.

Maka, setelah pertemuan dengan Anang, saya berpikiran bahwa ini harus dikawal. Makanya dibikin konferensi. Ini mungkin pertama kali dalam sejarah musik Indonesia berbicara tentang hal (tata kelola musik) ini. Pemerintah legislatif dan eksekutif, private sector ada, dan perwakilan ekosistem. Pelaku juga ada.

Dan mungkin, 12 poin hasil konferensi itu dipakai juga oleh Badan Keahlian dalam merumuskan naskah akademik.

Badan Keahlian bikin naskah akademik setelah RDPU, setelah itu Anda dilibatkan dalam pembuatan draf RUU Permusikan?

Tidak. Tidak. Tiba-tiba draf RUU keluar bulan Agustus 2018, ya tiba-tiba saja sudah jadi. Saya enggak tahu apa-apa. Itu bukan wilayah saya. Itu wilayah legislatif.

Dari KMI menerima draf RUU itu tiba-tiba sudah jadi saja, gitu?

Iya. Dan itu masuk ke PAPPRI juga. Masuk di PAPPRI, ada saya, Once, Mas Anang, saya dapat dan baca. Kaget, 'Kok begini?'

Saya bawa obrolan diskusi dengan teman-teman KMI dan Koalisi Seni Indonesia. Artinya, kami di tengah. Dari awal saya tolak ini pasal-pasal karet. Once juga menolak.

Yang kami mau, kan, tata kelola, bukan pembatasan kebebasan berekspresi. Mata rantai bagaimana industri ini terkelola yang mesti dibahas.

Respons PAPPRI menolak?

Iyalah. Artinya, dari awal pasal-pasal yang tidak sesuai dan tidak relevan, ya dicoret. Memang kami enggak mau.

Pada 28 Januari 2019 bertemu dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo, itu rentang waktu cukup panjang setelah keluar RUU. Sepanjang itu sempat ketemu orang Komisi X?

Enggak, sama sekali enggak. Kenapa lama? Kan semua punya kesibukan. Tapi dari obrolan yang kami bahas pun, ini mesti direspons. Entah dalam diskusi. Salah satunya meminta ketemu Pak Bamsoet.

Berarti ketemu dengan Bamsoet karena dipicu kegelisahan pasal-pasal karet itu?

Iya, dong. Saya harus merespons itu. Maka ada Cholil (Efek Rumah Kaca), ada Andien, ada Riyan D’masiv, kami langsung menyampaikan keberatan.

Cholil bilang harusnya RUU ini membahas tata kelola industri musik, bukan proses kreatifnya. Itu juga yang saya sampaikan. Ini kan inisiatifnya DPR, yang harus direspons dan dikawal, itu yang paling penting.

Saya sempat baca berita PAPPRI pada 2017, salah satu programnya adalah mendorong ada UU Musik, itu dorongan dari PAPPRI ke DPR?

Kan saya sudah bilang dari awal, dari 2015 sudah ada pertemuan. Artinya, sudah ada pembicaraan. Mau jadi atau enggak, PAPPRI itu sendiri sudah ada rencana untuk mendorong ini.

Tapi pertanyaan besarnya: bagaimana implementasinya usulan ini?

Dalam perjalanan itu yang harus saya lihat adalah bagaimana memposisikan diri saya dalam melihat keberadaan jika RUU Permusikan ini mau berjalan, ya harus dikawal. Ini yang menjaga dan mengawal.

RUU Permusikan direspons dari negatif hingga positif. Bagaimana Anda melihat masa depan RUU ini?

Apa sih urgensinya? Nomor satu adalah perubahan musik dunia. Membicarakan perkembangan disruptif digital, dari analog ke digital secepat ini.

Kalau tidak ada pembahasan tentang tata kelola, bagaimana kita bisa bersaing ke depan? Bagaimana musisi beradaptasi? Bagaimana dengan ketahanan dalam konteks industri? Ekosistem kita? Bisa saja jalan auto-pilot, tapi kalau enggak ada kebijakan yang memagari, bagaimana kita mau bersaing ke depan?

Ini bicara ekosistem, mata rantai dari kreasi, produksi, distribusi, pendidikan, apresiasi; ini semua mata rantai. Kalau dibiarkan jalan parsial, sendiri-sendiri, ya tidak bagus.

Di luar negeri, banyak yang punya UU bahas industrinya. Artinya, ini nyambung semangatnya. Itu mata rantai yang sangat penting. Pertanyaan paling sederhana: setelah seseorang keluar dari lembaga musik formal dan informal, kemudian ekosistemnya ke mana? Artinya, itu jadi kegelisahan di dunia pendidikan musisi hari ini.

Kayak Universitas Pelita Harapan yang besar dan punya Fakultas Musik, punya kegelisahan juga. Mahasiswa sudah bisa belajar dari YouTube, enggak mau masuk kelas lagi, termasuk sekolah-sekolah musik. Itu jadi kegelisahan. Saya punya teman pemain gitar, dia curhat ke saya, tiap tahun siswa yang mau belajar musik makin menurun. Ini mata rantai yang serius. Harus ada kebijakan yang menjalankan ini.

Apa enggak cukup dengan Peraturan Menteri? Keppres? Atau cantolan dengan UU yang ada? Mungkin saja bisa cukup. Tapi, musik itu terhubung tidak hanya di satu sisi; ia lintas sektoral. Kalau itu hanya berharap ke Permen, Keppres, Perda, dan lainnya, mungkin saja bisa. Tapi siapa yang mau membuat dan mengelola lembaga yang memastikan semua itu berjalan. Siapa?

Berikutnya, kalau pergantian dinamika politik, kekuatan hukumnya gimana? Pasti berpengaruh. Ini perlu dipikirkan.

Saya hargai teman-teman yang menolak, saya sangat menghargai. Karena saya juga menolak, dalam arti menolak pasal-pasal yang bermasalah. Saya menolak. Teman-teman pun menolak keras. Kami menolak keras. Tapi pertanyaan berikutnya: What's next? Apa berikutnya? Bagaimana membangun ekosistem yang kita mau?

Jangan lupa, sejarah Indonesia dari tradisional sampai kontemporer sangat mempengaruhi perkembangan musik dunia. Kenapa enggak jadi bikin kekuatan kita sendiri? Gamelan mempengaruhi musik klasik, rock Indonesia mempengaruhi rock n roll dunia.

Saya ngomong gini merinding. Keroncong mempengaruhi satu genre baru. Jadi, jangan hanya lihat pasal yang bermasalah. Coba lihat ekosistem yang mau dibangun. Yang harus dilihat secara menyeluruh.

Rara Sekar bilang perlu ada kajian yang lebih mendalam, iya saya setuju. Saya sepakat. Saya senang. Bali dan Yogya bikin konferensi musik sendiri. Jangan-jangan karena ada polemik ini, justru menjadi trigger diskusi di daerah-daerah.

Kalau ekosistem industri musik kita sudah sehat, suatu saat bisa menghidupi musik yang non-industri. Semangatnya bisa menjadi filantropi.

Masa menjabat DPR periode 2014-2019 tinggal menghitung bulan. Paling efektif tinggal empat bulan. Apakah batasan soal waktu ini cukup menentukan apakah RUU ini disahkan atau tidak?

Terserah teman-teman. Kembali ke semua sekarang. Masuk ke Prolegnas, perjuangannya seperti apa, kan sulit. Ini dikembalikan ke dinamika ini. Kalau saya sih ya, saya ngikutin saja. Ini sudah bergulir dan memicu daerah-daerah lain.

Ini saya belum omong tentang bagaimana dampak kalau bisa menimbulkan tata kelola yang benar, bagaimana ini bisa berdampak ke musisi-musisi di daerah Indonesia timur dengan pendapatan daerah rendah. Maluku, Ambon, kalau mereka enggak punya mapping tata kelola gimana?

Akses permodalan ke sana gimana? Jangan sampai akhirnya kita bikin yang elitis-elitis. Akhirnya tersentral. Semacam ada anggapan: ya udah di kota-kota besar saja. Kalau mau konser harus ke Jakarta untuk punya nama. Sedangkan kita bisa datang ke daerah-daerah mereka untuk konser.

Apakah anda menilai oke bila RUU ini enggak bisa gol tahun ini, tapi akan digarap lebih komprehensif di masa mendatang?

Iya dong, harus secara komprehensif. Akhirnya dilihat bahwa Industri musik kita jadi substansif. Kita udah enggak main di latar. Bahasa saya: bagaimana musik bisa berdaulat di negaranya, di tanahnya sendiri. Berdaulat itu artinya, dalam konteks industri bisa menyejahterakan, hidup dan menghidupi, terutama musisi-musisi daerah. Artinya, dari konteks industri ke non-industri. Bisa saja jika royalti terurus dengan baik.

50 tahun musik Indonesia ini, yang kelewat adalah penghitungan dan pengelolaan industri. Ada yang di depan sekarang hanya bisnisnya saja. Ini bikin gap makin besar antara musisi sejahtera dan tidak. Ini yang bikin apatisme musisi terbentuk dengan sendirinya, maka ada kesan elitis. Kalau ada bahasa termarjinalkan, saya termasuk ke situ. Masalah keberimbangan kontrak yang masih saya perjuangin hingga hari ini.

Maka saya bilang, tolak enggak apa-apa. Saya senang. Ada dinamika. Tapi berikutnya apa buat industri musik kita? Maka, kalau butuh riset dan melibatkan banyak orang untuk membahas ini, dan bisa mengubah industri lebih baik, ya kenapa tidak?

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Indepth
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nuran Wibisono