Menuju konten utama

Gerbang Belakang DPR Dijebol Massa yang Tolak Revisi UU Pilkada

Massa tampak telah masuk ke dalam area belakang Gedung DPR RI sembari membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Jokowi Manusia Rakus” hingga “Mahkamah Adick”.

Gerbang Belakang DPR Dijebol Massa yang Tolak Revisi UU Pilkada
Massa Aksi Kawal Putusan MK di Pintu belakang DPR. tirto.id/Franky

tirto.id - Pagar masuk gerbang belakang DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, jebol usai didorong massa yang menolak revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024).

Pantauan reporter Tirto di lokasi, sejumlah massa tampak telah masuk ke dalam area belakang Gedung DPR RI. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Jokowi Manusia Rakus” hingga “Mahkamah Adick”.

Sementara itu, ratusan aparat keamanan tampak bersiaga dilengkapi tameng. Mereka tampak tak menghiraukan massa yang terus berteriak.

Selain itu, pagar depan, di samping pintu utama DPR RI, juga turut dijebol massa aksi.

Saat ini, puluhan aparat keamanan tampak bersiaga di depan pagar yang jebol akibat didorong massa. Selain itu, sebagian massa tampak sudah duduk di dalam area Gedung DPR RI. Kemudian, beberapa massa aksi dari luar terus mendorong pagar besi Gedung DPR hingga hampir roboh.

Massa menolak revisi UU Pilkada bersamaan dengan rapat paripurna yangsemula hendak mengesahkan revisi UU Pilkada. Namun, pengesahan ternyata ditunda.

Politikus Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sebetulnya sempat duduk di kursi pimpinan rapat paripurna. Ia langsung menyebutkan bahwa rapat paripurna diundur 30 menit.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco yang kemudian mengetok palu, penanda rapat ditunda.

Selang 30 menit, kuota forum belum juga terpenuhi. Menurut Dasco, anggota DPR RI yang hadir berjumlah 89 orang, sedangkan 87 anggota legislatif lain tidak hadir. Karena itu, rapat paripurna lantas ditunda.

Rapat paripurna dilakukan setelah semua fraksi kecuali Fraksi PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke putusan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah.

Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi