Menuju konten utama

Mempertanyakan Mangkraknya Kasus Pendukung Jokowi Denny Siregar

Kasus ITE Denny Siregar, seorang pendukung Jokowi garis depan di media sosial, mangkrak di kepolisian. Polisi diminta tak tebang pilih.

Mempertanyakan Mangkraknya Kasus Pendukung Jokowi Denny Siregar
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

tirto.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Denny Siregar, seorang influencer pendukung Presiden Joko Widodo, terkatung-katung di kepolisian. Kepolisian daerah dan pusat saling lempar kasus.

Semua bermula pada 27 Juni tahun lalu. Lewat halaman Facebook-nya, Denny mengunggah sebuah tulisan berjudul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang” dengan foto seorang santri kecil dari Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmu, Tasikmalaya, Jawa Barat. Unggahan yang kini sudah dihapus itu bikin geger.

Denny dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Melaporkan kasus pencemaran nama baik dan memfitnah oleh Denny Siregar. Tuduhan pada santri kami sebagai teroris dan katakan ustaznya goblok juga predator. Ini pencemaran nama baik pada ustaz dan santri,” kata Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Ahmad Ruslan Abdul Gani, 2 Juli 2020.

Kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada 7 Agustus 2020. Pelimpahan itu dilakukan dengan alasan agar memudahkan pemeriksaan terlapor.

Baik saat ditangai Polres Tasikmalaya maupun Polda Jawa Barat, Denny urung diperiksa kendati pemeriksaan korban dan terlapor sudah lengkap.

Pada 9 Maret lalu, Polda Jawa Barat memutuskan akan melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Alasannya, karena locus delicti—lokasi dugaan kasus—“di Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Yaved Duma Parembang. Pelapor tak diberitahu mengenai pelimpahan kasus itu.

Sepekan berlalu dan pihak Mabes Polri mengaku belum menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat. “Masih di Polda Jawa Barat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Rusdi Hartono saat konferensi pers, Senin (15/3/2021) lalu.

Wartawan Tirto telah mencoba menghubungi Duma Parembang untuk minta penjelasan ulang mengenai penanganan kasus ini, namun hingga Rabu (17/3/2021) siang tak ada jawaban. Telepon tak diangkat, WhatsApp-nya terakhir dilihat pada Senin (15/3/2021) siang.

Polisi Tak Boleh Tebang Pilih

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan mengapa pengusutan kasus Denny Siregar seperti saling lempar antara pusat dan daerah.

Ia juga mengkritik keras sikap kepolisian yang menurutnya tidak siap dalam menanggapi laporan warga sipil biasa ini. Bambang membandingkan dengan kasus seorang warganet pengejek Gibran Rakabumin, anak Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Solo, yang langsung ditangkap dan diperingati tanpa ada aduan dari korban terlebih dahulu. Padahal, apa yang ditulis oleh pemuda itu hanya “obrolan warung kopi biasa di media sosial.”

“Ini salah satu efek polisi lebih mengejar sensasi daripada substansi. Akhirnya kelabakan sendiri ketika ada kasus serupa,” kata Bambang saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu siang.

“Tanpa konsistensi, kepercayaan masyarakat yang seperti apa yang akan dibangun kepolisian ke depan? Tanpa ada konsistensi, transparansi yang berkeadilan seperti apa yang akan diciptakan sesuai jargon PRESISI Kapolri?” tambah Bambang.

Ia mendesak agar kepolisian segera memproses laporan kasus Denny Siregar dan tidak berusaha tembang pilih kasus.

“Dalam kasus DS, sebaiknya kepolisian tetap memproses laporan. Bahwa kemudian dalam perjalanannya terjadi mediasi antara pelapor dan terlapor, itu fungsi sebenarnya dari konsep restorative justice,” kata dia.

Bambang mengingatkan kembali bagaimana Kapolri Listy Sigit yang mengeluarkan surat edaran mengenai polisi virtual dan upaya restorative justice saat melakukan penegakan hukum. Namun, kata dia, fakta di lapangan implementasinya bermacam-macam dan cenderung tidak proporsional. “Ada yang paham, ada yang tidak.”

Bambang mengatakan ada banyak faktor mengapa polisi kesulitan mengimplementasikan surat edaran tersebut. Salah satunya mengenai kualitas anggota Polri, baik perwira sampai tamtama, yang masih jauh dari kompeten sehingga tidak memahami surat edaran.

Ia juga menilai bahwa surat edaran mengenai polisi virtual dan upaya restorative justice masih memerlukan petunjuk pelaksaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penerapan agar tidak multitafsir. “Dan juga, tidak adanya pengawasan secara konkret di internal terkait surat edaran itu. Akibatnya surat edaran Kapolri tak lebih dari lembaran surat pengumuman saja tanpa ada arti yang signifikan,” kata dia.

“Yang patut dipertanyakan, selama ini kerja Irwasum itu apa saja? Kok seolah tak bisa mengawal visi misi Kapolri,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai perkembangan kasusnya, Denny Siregar minim komentar. Ia hanya berkata telah menyerahkan semua kepada kepada Muannas Alaidid--pengacara yang pernah membela Abu Bakar Baasyir dan pernah menjadi caleg dari PSI. “Saya sudah serahkan semua sama Muannas Alaidid,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan Tirto lewat pesan privat Twitter.

Muannas mengatakan bahwa Denny sudah pernah diperiksa oleh Polda Jawa. Kata dia, hingga saat ini kliennya masih tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. “Denny sudah pernah dipanggil dan datang untuk dimintai keterangan,” kata Muannas saat dihubungi wartawan Tirto, Kamis (18/3/2021) dini hari.

Baca juga artikel terkait KASUS ITE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino