tirto.id - Fraksi Partai Golkar DPR RI akan menarik diri atau menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.
Azis mengatakan Golkar juga mendukung pelaksanaan pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah UU mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024. Itu untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi," kata Azis di Jakarta, Rabu (10/2/2021) dilansir dari Antara.
Azis menilai saat ini lebih baik bangsa Indonesia mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Langkah itu menurut dia lebih baik dari pada harus "menguras keringat" membahas draf RUU Pemilu yang tentunya putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, final dan mengikat.
"Putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh serta sifat final. Dalam Putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat atau 'final and binding'," ujarnya.
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menuai polemik. Semula semua fraksi di DPR sepakat merevisi UU Pemilu sehingga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Belakangan, rencana ini justru ramai-ramai ditolak sendiri oleh mereka.
Bahkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang awalnya paling vokal mendukung revisi UU Pemilu, kini berbalik arah. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengerahkan fraksinya DPR untuk tidak melanjutkan revisi UU Pemilu dan mendukung pelaksanaan pilkada serentak pada 2024.
Dengan begitu, saat ini hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terang-terangan mendukung rencana revisi dua aturan pemilu, yakni UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).
Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pilkada dan pemilu digelar serentak pada 2024. Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak pada 2022 dan 2023.
Dalam draf rancangan revisi UU Pemilu yang diterima reporter Tirto, regulasi itu rencananya akan menormalisasi jadwal pemilihan kepala daerah untuk tetap digelar pada 2022 dan 2023. Hal ini tercantum dalam pasal 731, khususnya ayat 2 dan 3.
Menyikapi rencana itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak revisi UU Pemilu. Pemerintah berkukuh untuk melaksanakan UU Pemilu dan UU Pilkada yang sudah ada.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz