tirto.id - Setelah menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wajib melaporkan kinerja dengan format yang sudah ditentukan.
KPPS yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan tugas-tugas khusus terkait pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu.
KPPS memiliki peran penting dalam menunjang terselenggaranya Pemilu agar berjalan lancar dengan menjalankan tugas-tugas tertentu yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan yang berlaku.
Tugas KPPS Sesuai Fase
Tugas-tugas KPPS pada Pemilu 2024 dapat dibagi menjadi beberapa fase dan berikut adalah penjelasannya lebih lengkapnya:
Fase Sebelum Pemungutan Suara
- Memberikan pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara, termasuk informasi tentang hari, tanggal, waktu, dan lokasi TPS.- Melakukan sosialisasi kepada pemilih terkait prosedur pemungutan suara.
- Ketua KPPS memberikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Surat pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Fase Saat Pemungutan Suara
- Memeriksa TPS dan sarana pemungutan suara.- Memasang Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di papan pengumuman TPS.
- Menempatkan kotak suara dan kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS.
- Memfasilitasi pemilih dan menerima surat mandat dari saksi.
Fase Sesudah Pemungutan Suara
- Mengatur tempat dan perlengkapan untuk rapat penghitungan suara.- Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
- Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara.
- Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS dan memastikan kunci sudah disiapkan.
- Mengatur pembagian tugas untuk anggota KPPS, saksi, dan PPL demi kelancaran rapat penghitungan suara.
Masa Tugas KPPS Pemilu 2024
Anggota KPPS secara resmi memiliki masa kerja selama 1 bulan, mulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
Oleh karenanya, gaji atau honor yang diterima oleh anggota KPPS hanya diberikan satu kali setelah masa kerja selesai.
Honor tersebut dibagi ke dalam dua kategori, yaitu ketua sebesar Rp1,2 juta per bulan dan anggota sebesar Rp1,1 juta per bulan.
Namun tidak menutup kemungkinan masa kerja KPPS dapat bertambah jika terjadi pemungutan suara ulang, yang juga akan disertai dengan penambahan honor.
Format Laporan Kinerja KPPS dan Link Download
Laporan Kinerja yang disusun oleh KPPS setelah Pemilu 2024 memiliki peran penting yang bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada pihak yang berwenang, serta masyarakat umum.
Dokumen Laporan Kinerja KPPS adalah sebuah rangkuman tertulis yang mencakup berbagai informasi dan hasil terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama Pemilu.
Isi dari dokumen laporan kinerja KPPS selama pelaksanaan pemungutan suara, antara lain:
- Waktu dan Tempat
- Hasil yang Didapat
- No Pelaksanaan, Pelaksanaan Kepentingan, dan Uraian Kegiatan:
- Dokumentasi/Foto
- Pelaksanaan Penggunaan Anggaran
- No Uraian, Peruntukan Anggaran, Tujuan Pembayaran Anggaran, Nominal, dan Dokumentasi/Foto
- Nama, Jabatan, dan Tanda Tangan
Berikut adalah link download contoh laporan kinerja KPPS Pemilu 2024:
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra