tirto.id - Polisi menangkap penyanyi Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM), karena kepemilikan narkoba pada Jumat (24/8/2018).
"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba berhasil mengamankan diduga tersangka penyalahgunaan narkoba publik figur/artis atas nama Fariz Roestam Moenaf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (25/8/2018).
Satuan Narkoba menangkap Fariz RM di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dalam penangkapan tersebut, satuan narkoba mengamankan 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir Alprazolan, 2 butir dumolit, dan alat hisap sabu.
Penangkapan Fariz RM dalam kasus narkoba bukan yang pertama. Pelantun lagu "Barcelona" itu pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan pada Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB. Ia digrebek ketika sedang asyik bermain gitar seorang diri di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lintingan ganja sebagai bukti. Setelah penangkapan, Fariz direhabilitasi ke Pusat Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan, sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa tahanan delapan bulan.
Fariz lalu menghirup udara bebas per 17 Agustus 2015 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora