Menuju konten utama

Richard Muljadi Ditangkap Polisi Saat Pakai Kokain di Toilet

Penangkapan Richard Muljadi dilakukan oleh Herry Heryawan yang kebetulan sedang berada di lokasi yang sama.

Richard Muljadi Ditangkap Polisi Saat Pakai Kokain di Toilet
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Richard Muljadi, pria yang diduga sebagai cucu konglomerat, ditangkap polisi usai menghisap kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Ia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (22/8/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku masuk ke toilet, hendak menggunakan kokain," kata dia di Jakarta, hari ini.

Kokain tersebut, lanjut Argo, diterima dari orang tidak dikenal atas suruhan ML, kokain itu sebagai hadiah karena pelaku mau menikah. Penangkapan ini dilakukan oleh mantan Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan yang kebetulan sedang berada di lokasi yang sama.

“Pada saat Kombes Herry mau ke kamar mandi, ternyata sedang digunakan oleh orang lain. Dia menunggu lama, orang di dalam kamar mandi tidak keluar,” kata Argo.

Kemudian, lanjut dia, setelah pelaku keluar, Kombes Herry menemukan ada serbuk putih di atas layar telepon seluler serta selembar uang 5 Dolar Australia yang diduga digunakan untuk alat menghisap kokain.

Karena Kombes Herry seorang reserse, kata Argo, maka ia mengetahui bahwa itu adalah kokain. Lantas barang bukti yang ia temukan tersebut diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya.

“Kemudian Unit Narkoba mengecek ulang tempat kejadian perkara dan pelaku dibawa ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pengecekan,” ucap Argo. Hasil pemeriksaan darah, urine dan rambut, pelaku positif menggunakan kokain.

Argo menyatakan, sisa dari pemakaian kokain itu sekitar 0,038 gram. Berat awal kokain belum diketahui. Selain itu, kepolisian juga masih menyelidiki ML, orang yang diduga sebagai penyuruh pemberian kokain.

Menurut pengakuan pelaku, Argo menuturkan, ia sudah menggunakan kokain selama dua tahun. Kepolisian juga masih memeriksa keterangan pelaku, dalam waktu 3 x 24 jam status hukum Richard akan ditetapkan.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto