tirto.id - Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RS, ditangkap oleh Anggota Polda Metro Jaya. RS diduga menjadi kurir narkoba jaringan internasional Nigeria-Indonesia.
"Karena masih di bawah umur, RS ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Argo menjelaskan, penangkapan remaja itu berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai pengiriman ekstasi dari Perancis ke Indonesia yang dikendalikan seorang warga Nigeria bernama Paul.
Hasil penyelidikan selama satu setengah bulan yang dilakukan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengarah pada keterlibatan RS. Petugas kemudian membuntuti remaja itu dan mengamankan dia di depan Rumah Makan Gudeg Pejompongan Bendungan Hilir Jakarta Pusat pada Jumat (13/7/2018).
Dari RS, polisi menyita 2.915 butir ekstasi dalam bungkusan kiriman paket berisi pakaian anak.
Menurut keterangan RS, Argo mengungkapkan, RS mendapat perintah dari AS yang merupakan terpidana kasus pencucian uang di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil paket tersebut.
"RS diminta menyimpan paket tersebut di rumahnya hingga ada instruksi lebih lanjut," ujar Argo.
Polisi kemudian mengembangkan keterangan RS dengan memeriksa AS, yang mengaku menerima "pekerjaan" mengambil paket narkoba dari Paul.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo