Menuju konten utama

Farhan Ungkap Celah Hukum Peredaran Tramadol di Bandung

Farhan mengatakan, pelaku yang kedapatan membawa tramadol dapat lolos dari penindakan apabila memiliki resep dokter karena sesuai aturan.

Farhan Ungkap Celah Hukum Peredaran Tramadol di Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat diwawancarai merespons peredaran ilegal obat tramadol di SMPN 1 Kota Bandung. Kamis (9/4/2026). Foto: Akmal Firmansyah/Tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, merespons peredaran ilegal obat tramadol yang menjadi sorotan di Kota Bandung. Ia mengatakan, pelaku yang kedapatan membawa tramadol dapat lolos dari penindakan apabila memiliki resep dokter, karena hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau tramadol itu. Misalnya ada pelaku ditangkap lalu dia membawa resep, ya dia bisa lolos. Itu memang sudah aturannya," kata Farhan ditemui wartawan di SMPN 1 Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026).

Farhan menjelaskan, kondisi ini menjadi kendala dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan obat keras bergolongan G tersebut.

Selain itu, dalam kasus kepemilikan tanpa resep, aparat hanya dapat menyita tramadol, sementara orang yang membawanya tidak dapat ditangkap lantaran obat tersebut belum termasuk narkotika golongan I.

“Kalau kita menemukan orang pegang tramadol tanpa resep, obatnya bisa kita sita, tapi orangnya tidak bisa kita tangkap. Karena belum termasuk golongan satu,” tambah dia.

Dia menyebut kondisi ini adanya celah dalam peraturan hukum mengenai peredaran obat keras. Sebab, secara fungsi, tramadol merupakan obat pereda nyeri yang masih legal digunakan dalam pengawasan dokter. Di sisi lain, potensi penyalahgunaannya di masyarakat tetap tinggi.

Farhan juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membahas persoalan ini. Ia juga berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendorong pengetatan pengawasan terhadap distribusi obat golongan G tersebut.

"Kami memang sedang menjalin komunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap obat-obat dalam kelompok G," terang Farhan.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi Empat DPRD Kota Bandung, Iman Lestariono, menjelaskan, persoalan utama terletak pada celah regulasi yang membuat pelaku kerap lolos dari jeratan hukum.

“Ini bukan kasus baru. Tramadol sudah lama beredar dan korbannya tidak sedikit. Tapi karena statusnya bukan narkotika, ada celah dalam penindakannya,” kata Iman dihubungi oleh kontributor Tirto, Kamis (9/4/2026).

Iman menerangkan, tramadol merupakan obat keras dengan efek psikoaktif yang bisa mempengaruhi saraf dan menimbulkan ketergantungan. Namun, karena belum masuk kategori psikotropika, penegakan hukumnya tidak seketat narkotika.

Hal ini dimanfaatkan pelaku, terutama ketika mereka mengantongi resep, sehingga aparat hanya bisa menyita barang bukti.

“Kalau dia punya resep, tidak bisa langsung ditangkap. Ini yang jadi celah hukum dan sering dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dampak penyalahgunaan tramadol cukup serius, terutama bagi remaja, karena dapat mengganggu fungsi saraf dan menurunkan produktivitas. Lalu, Undang-Undang Kesehatan memungkinkan hukuman berat, implementasinya dinilai belum optimal dan vonis kerap ringan.

“Undang-undang kesehatan itu bisa menjerat dengan hukuman berat, bahkan di atas 12 tahun. Tapi seringkali vonisnya jauh lebih ringan,” katanya.

Ia juga menyoroti penindakan yang belum menyasar jaringan besar. Anggota dewan ini mendorong penguatan regulasi, peningkatan pengawasan lintas sektor, dan pelibatan masyarakat dalam pelaporan.

“Yang sering kena itu pengguna atau penjual kecil. Sementara produsennya atau jaringan besarnya belum signifikan terungkap,” tambah dia.

Dia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan peredaran ilegal, yang kerap dilakukan secara terselubung di luar jalur resmi.

“Kalau hanya mengandalkan penindakan tanpa penguatan regulasi, celah ini akan terus dimanfaatkan. Jadi harus ada pembenahan dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TRAMADOL atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher