Menuju konten utama

Fadli Zon Bantah Bangunan Baru Istana Langgar Cagar Budaya

Menurut Fadli, pembangunan bermasalah bila konstruksi gedung baru dibangun dengan merobohkan atau mendirikan bangunan di cagar budaya yang sudah ada.

Fadli Zon Bantah Bangunan Baru Istana Langgar Cagar Budaya
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memberikan keterangan pers selepas menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, membantah tudingan terkait bangunan baru di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta dibangun dengan melanggar ketentuan cagar budaya.

Menurut Fadli Zon, bangunan yang kini masih dalam tahap konstruksi itu tidak memiliki masalah terkait aturan cagar budaya. Dia beralasan, konstruksi gedung tidak dibangun dengan merobohkan gedung yang digolongkan sebagai cagar budaya.

“Ada, ada (bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan). Tidak ada masalah saya kira. Ya, kita kan ada bangunan-bangunan yang merupakan cagar budaya, itu ini kan bukan di bangunan cagar budaya. Jadi tidak ada masalah," katanya kepada awak media, usai menyambut Perdana Menteri India, Narendra Modi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Sejumlah pihak menyoroti pembangunan gedung di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Padahal, kawasan Istana Kepresidenan masuk dalam status cagar budaya.

Menurut Fadli, pembangunan akan bermasalah bila konstruksi gedung baru tersebut dibangun dengan merobohkan atau mendirikan bangunan di cagar budaya yang sudah ada sebelumnya. Pembongkaran bangunan cagar budaya di Kelurahan Ipilo, Jalan Nani Wartabone, Gorontalo adalah salah satu contoh yang melanggar aturan cagar budaya.

Sebagai informasi, bangunan di Gorontalo yang dibongkar oleh pemiliknya tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai cagar budaya karena merupakan saksi bisu dari deklarasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo pada 1942.

"Yang ada masalah itu kalau dia sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, nah itu dibongkar, nah seperti yang terjadi di Gorontalo. Nah itu tidak boleh. Ya, itu ada aturannya,” tambah Fadli.

Oleh karena itu, gedung baru yang dibangun di tanah kosong area Istana Kepresidenan tidak perlu mengikuti aturan cagar budaya yang berlaku. Apalagi, konstruksi gedung didirikan tanpa mengubah bangunan lain di sekitarnya dan juga telah melalui kajian.

“Karena dia di, di tanah yang juga kosong dan memang untuk keperluan ini kan bagian yang, bagian dari living heritage, tidak mengubah yang lain. Ya enggak ada masalah (dengan pilar yang agak dimajukan). Pada dasarnya, yang mendukung termasuk konstruksi tampilan aslinya itu semuanya itu sudah melalui satu kajian juga,” jelas Fadli.

Sementara itu, menurut Fadli, gedung baru itu dibangun karena pada dasarnya Istana Kepresidenan Jakarta kekurangan ruangan untuk melakukan pertemuan-pertemuan besar. Bahkan, jika Presiden Prabowo Subianto menggelar acara besar, seringkali acara tersebut diadakan di sebuah tenda di tengah-tengah Kompleks.

“Ya kita ini kan di sini kekurangan tempat ya, untuk misalnya melakukan pertemuan-pertemuan yang besar, ya makanya kan berapa kali ini selalu pakai tenda ya. Ya, mungkin gedung semacam serbaguna gitu ya. Ya, termasuk salah satunya mungkin serbaguna. Nanti kalau itu kan Setneg dan Setkab yang ngatur, tapi memang kita kekurangan,” terangnya.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher