Menuju konten utama

Fadli Sebut Bawaslu Harus Tegur Menteri Lain Selain Mendes PDTT

Fadli Zon mengatakan seharusnya Bawaslu RI perlu menegur menteri lainnya yang juga berpotensi melakukan kampanye tanpa cuti karena mereka memiliki conflict of interest.

Fadli Sebut Bawaslu Harus Tegur Menteri Lain Selain Mendes PDTT
Fadli zon. FOTO/Antaranews

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon merespons Menteri Desa yang ditegur Bawaslu RI karena berkampanye tanpa cuti.

Ia menilai seharusnya Bawaslu RI perlu menegur menteri lainnya yang juga berpotensi melakukan kampanye tanpa cuti.

"Menurut saya, mereka harus juga ditegur. Di masa lalu, saya kira jelas gitu ada etika politik yang dipegang kalau menteri, ini malah ada badan seperti saudara Nusron juga ikut menjadi juru bicara dari TKN 01. Dia kan kepala BNP2TKI, itu jelas-jelas waktu itu dia diutus berbicara dalam satu program debat gitu," kata Fadli Zon saat ditemui di DPR RI, Kamis (28/3/2019) pagi.

Fadli juga mengklaim pernah menegur anggota KSP Ali Mochtar Ngabalin serta Ketua KSP Moeldoko.

"Itu menurut saya harus jelas positioning, karena kalau tidak mereka melakukan abuse of power," katanya.

"Jadi menteri-menteri kan mereka ada conflict of interest. Ada program-program tapi program itu bisa diselewengkan. Kita juga banyak mendapat laporan-laporan, mendengar dari berbagai sumber di bawah gitu ya. Walaupun memerlukan bukti-bukti," lanjutnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye.

Eko dinilai melanggar ketentuan administrasi pemilu karena menghadiri kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (22/2/2019), saat sedang tidak cuti.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Bawaslu selanjutnya hanya memberikan sanksi berupa teguran terhadap Eko. Dia diminta tidak lagi melakukan kampanye tanpa adanya surat keputusan cuti atau ijin cuti dari presiden.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari