Menuju konten utama

Bawaslu Periksa Menteri Desa Soal Dugaan Pelanggaran Cuti Kampanye

Bawaslu memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Eko Putro Sandjojo terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bawaslu Periksa Menteri Desa Soal Dugaan Pelanggaran Cuti Kampanye
Ketua Tim Kampanye Nasional Erick Thohir bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dan Eko Putro Sandjojo berfoto bersama usai deklarasi bersama seluruh relawan pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Lapangan MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Eko Putro Sandjojo, Rabu (20/3/2019).

Eko dipanggil untuk dimintai keterangan melalui persidangan, terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019) lalu.

Eko diperiksa selama kurang lebih satu jam. Namun, usai diperiksa Eko memilih untuk langsung meninggalkan kantor Bawaslu dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes Anwar Sanusi beralasan Eko sedang terburu-buru untuk menghadiri agenda berikutnya.

Menurut Anwar, Eko mendapatkan tujuh pertanyaan dari majelis hakim yang bersifat klarifikatif dan administratif mengenai pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Eko.

"Kurang lebih tadi beliau menjawab sekitar enam hingga tujuh pertanyaan. Sebab substansinya hanya mengklarifikasi dan sangat administratif," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (20/3/2019).

Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam sidang pemeriksaan yakni terkait cuti. Anwar meyakini bahwa atasannya itu telah mengajukan cuti sebelum hadir di kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kalau itu [ajukan cuti] sudah. Yang namanya cuti kan ada prosedurnya," ucap Anwar.

Kasus dugaan pelanggaran ini bermula dari temuan Bawaslu Sultra. Saat itu, Eko menghadiri Deklarasi Relawan Forum Satu Nusantara untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Kendari, Sultra, Jumat (22/2/2019). Dalam acara itu, Eko mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi.

Setelah kejadian itu, Bawaslu Sulteng sudah melakukan investigasi ke Kemendes- PDTT untuk meminta salinan cuti Eko. Namun Bawaslu hanya menemukan surat pengajuan cuti pada 21 Februari yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan sidang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Eko hari ini baru sebatas mengklarifikasi alat bukti.

Menurut Bagja ada dua alat bukti yang diklarifikasi yakni surat permohonan cuti Eko terkait kampanyenya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019) serta foto Eko saat menghadiri kampanye di lokasi tersebut.

"Kami mengkonfirmasi kegiatan Pak Menteri di Sulawesi Tenggara," ujar Bagja.

Kata Bagja agenda selanjutnya adalah sidang pembuktian yang rencananya digelar Jumat (22/3/2019). Saksi-saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, sebelum memasuki sidang putusan yang akan digelar paling lambat 26 Maret 2019.

"Putusan diambil oleh Bawaslu, bukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), sebab pidananya tidak terbit. Unsur pidananya [dalam dugaan pelanggaran] tidak ada," pungkas Bagja.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno