Menuju konten utama

Fadel Muhammad akan Lakukan Gugatan Hukum atas Pemecatan Dirinya

Menurut Fadel, mekanisme mosi tidak percaya dan 'pengalihanmandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional.

Fadel Muhammad akan Lakukan Gugatan Hukum atas Pemecatan Dirinya
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di kediaman Presiden ke-5 RI Megawati, di Jakarta, Kamis (10/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Anggota DPD RI asal Gorontalo Fadel Muhammad menyebut pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah tindakan melanggar konstitusi. Oleh karenanya, Fadel akan melakukan sejumlah perlawanan dengan jalur hukum atas pemecatan tersebut.

Dirinya berkilah bahwa telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel dalam keterangan tertulis pada Sabtu (20/8/2022).

Fadel yang dicopot dari jabatannya ini menegaskan bahwa masa baktinya menjadi Wakil Ketua MPR RI dalam satu periode 2019-2024. Sehingga pencopotannya dengan proses pengambilan suara tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.

Hal itu masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana," jelasnya.

Fadel juga menyiapkan perlawanan dengan kuasa hukumnya untuk melawan para pimpinan dan anggota DPD yang menurutnya sewenang-wenang dalam melakukan pemberhentian dirinya di posisi Wakil Ketua MPR RI.

"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Adapun saat ini pengganti Fadel adalah Tamsil Linrung yang menjadi Wakil Ketua MPR RI sebagai perwakilan dari DPD RI. Sebelum nama Tamsil Linrung ditetapkan, pihak DPD dari masing-masing wilayah diberi kesempatan untuk mengusulkan sejumlah nama.

Sejumlah kandidat yang diusung antara lain: Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh), Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).

Dalam proses pemilihan Tamsil menjadi pemilik suara terbanyak untuk menggantikan Fadel. Karena dirinya mengantongi 39 suara. Adapun kandidat lainnya Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain.

Baca juga artikel terkait FADEL MUHAMMAD atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri