tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan penyatuan regulasi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) guna mengoptimalkan potensi energi surya nasional yang mencapai 3.294 GW. Hal ini dilakukan menyusul realisasi pemanfaatan yang masih sangat rendah, hanya sekitar 1 GW dari total potensi yang ada.
Koordinator Investasi dan Kerja Sama Aneka EBT Kementerian ESDM, Praptono Adhi Sulistomo, mengungkapkan bahwa saat ini regulasi PLTS masih terpecah-pecah.
“PLTS cukup besar porsinya dan jadi tulang punggung energi ke depan. Saat ini ada beberapa aturan PLTS yang terpecah-pecah dan arahan Bapak Menteri minta untuk disatukan," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat peraturan terpisah untuk PLTS Atap, PLTS Terapung, dan PLTS Skala Besar. "Ini coba disatukan agar menjadi sebuah aturan yang mudah di-manage," ujarnya.
Kebijakan penyatuan regulasi ini akan mengonsolidasikan beberapa peraturan existing, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang mengatur sistem ekspor-impor listrik.
Lalu, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2015.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya mengejar target tambahan kapasitas PLTS sebesar 17,06 GW dalam periode 2025-2034, sekaligus mendukung target investasi Energi Baru Terbarukan sebesar Rp1.682 triliun dalam 10 tahun ke depan sesuai RUPTL 2025-2034.
“Kita harap deregulasi ini memuluskan langkah kita untuk transisi energi, beralih dari energi fosil ke energi terbarukan,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































