Menuju konten utama
Sidang Suap PLTU Riau-1:

Eni Saragih Minta Presdir Isargas Beri Duit untuk Syukuran Suaminya

Eni Saragih pernah meminta uang kepada Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim untuk biaya acara syukuran Muhammad Al-Khadziq usai menang Pilkada Temanggung 2018.

Eni Saragih Minta Presdir Isargas Beri Duit untuk Syukuran Suaminya
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/18.

tirto.id - Eni Maulani Saragih pernah 2 kali meminta Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim memberi uang untuk biaya pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq di Pilkada Temanggung.

Informasi tersebut berdasar pengakuan Iswan saat bersaksi dalam sidang kasus suap PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Eni Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/1/2019).

Menurut Iswan, untuk permintaan yang kedua, Eni mengaku memerlukan bantuan uang untuk biaya syukuran menyambut kemenangan Muhammad Al-Khadziq di Pilkada Temanggung 2018.

"Sekitar bulan Juli [2018], saya lupa tanggalnya, beliau [Eni] mengontak saya lagi, mengatakan bahwa [suaminya] menang. Terpilih. Kemudian minta bantuan untuk syukuran," kata Iswan.

Setelah itu, Iswan menghubungi bagian keuangan PT Isargas dan meminta untuk mencairkan uang perusahaan sebesar Rp 50 juta. Iswan kemudian memanggil staf pribadi Eni yang bernama Indra Purmandani ke kantornya, dan menyerahkan uang tersebut secara tunai.

"Saya ambil dari rekening perusahaan, tapi tanggung jawab pribadi saya, jadi kayak kas bon," kata Iswan.

Pemberian itu melengkapi gratifikasi dari Iswan untuk Eni menjadi Rp250 juta. Sebelum pemberian yang kedua, Iswan memberikan Rp200 juta kepada Eni melalui Indra Purmandani.

Iswan mengatakan memenuhi permintaan Eni untuk memberikan uang tersebut demi menjaga hubungan dia dengan Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar itu. Iswan berdalih Eni merupakan teman lamanya.

Dalam sidang ini, Eni didakwa menerima suap sekaligus gratifikasi. Menurut dakwaan jaksa, Eni menerima suap Rp4,7 miliar dari Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa juga mendakwa Eni menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pimpinan Perusahaan migas dan tambang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom