Menuju konten utama

Relawan Bupati Temanggung Akui Terima Rp3 Miliar dari Eni Saragih

Sejumlah koordinator relawan pendukung Muhammad Al Khadziq di Pilkada Temanggung memberi kesaksian soal aliran duit dari Eni Maulani Saragih.

Relawan Bupati Temanggung Akui Terima Rp3 Miliar dari Eni Saragih
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Dua koordinator relawan pendukung pasangan pemenang Pilkada Temanggung 2018, Muhammad Al Khadziq-Heri Ibnu Wibowo mengaku menerima duit senilai Rp3 miliar dari Eni Maulani Saragih.

Hal itu diungkap oleh dua koordinator relawan pendukung Al Khadziq-Heri yang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih. Sebagai catatan, Eni Saragih merupakan istri dari Muhammad Al-Khadziq.

Salah satu koordinator relawan pendukung Al Khadziq-Heri, Jumadi mengatakan sempat harus merogoh kocek sendiri untuk biaya operasional kampanye kandidat yang diusung koalisi Golkar, Gerindra, PPP, PAN tersebut. Eni, kata dia, berjanji mengganti biaya tersebut.

"Selama ini tim [pemenangan] itu, [biaya] operasional swadaya, mbak [Eni Maulani Saragih] itu menjanjikan mengganti operasional tim itu," kata Jumadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/1/2019).

Jumadi merupakan koordinator relawan pemenangan di 5 kecamatan di Kabupaten Temanggung. Di bawah arahannya terdapat 3 ribu orang relawan.

Total terdapat 5 koordinator yang membawahi para relawan pendukung Al Khadziq-Heri di sejumlah kecamatan di Temanggung.

Menurut Jumadi, total keseluruhan ada 16 ribu relawan pemenangan pasangan Muhammad Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo.

"Pada saat itu kami tagih [ke Eni Saragih], mana [biaya] operasionalnya untuk tim? Kebetulan kami punya tim itu 16 ribu," kata Jumadi.

Kesaksian serupa juga disampaikan Machbub yang merupakan koordinator relawan pendukung Al Khadziq-Heri di 3 kecamatan.

Machbub mengatakan, selama kampanye di Pilkada Temanggung 2018 berlangsung, sempat tidak ada uang yang mengalir untuk operasional para relawan yang dia koordinir.

Jumadi dan Machbub mengaku baru menerima pemberian uang dari Eni Saragih pada Juni 2018 atau bulan yang sama dengan pelaksanaan Pilkada 2018. Melalui stafnya yang bernama Hakim, Eni Saragih memberi Jumadi duit Rp1,7 miliar, dan Machbub Rp1,3 miliar atau totalnya senilai Rp3 miliar.

Dari uang tersebut, Jumadi dan Machbub masing-masing mengaku mengambil Rp10 juta untuk pengganti uang mereka, dan sisanya disetor ke relawan yang jadi bawahan mereka.

Eni Saragih yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar didakwa telah menerima suap senilai Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Suap itu diberikan oleh Johannes Kotjo agar Eni membantu dua perusahaan bisa terlibat dalam pengerjaan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek itu akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) bersama Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company. Dua perusahaan terakhir diwakili oleh Kotjo.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi uang senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah petinggi perusahaan di bidang migas dan tambang.

Sebagian besar uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni diduga mengalir untuk kepentingan pemenangan suaminya, Muhammad Al Khadziq di Pilkada Temanggung 2018.

Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Eni didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom