Menuju konten utama
Sidang Kasus Rizieq Shihab

Eks Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Acara Rizieq karena Takut Rusuh

Eks Kapolres Jakpus sebut pihaknya tak membubarkan acara Rizieq Shihab untuk hindari potensi kerusuhan antara simpatisan dan polisi.

Eks Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Acara Rizieq karena Takut Rusuh
Proses persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). foto/tim advokasi rizieq shihab

tirto.id - Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengungkapkan alasan dirinya tidak membubarkan acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, pada 14 November 2020 karena takut rusuh.

Heru Novianto mengatakan pihak kepolisian tak dapat membubarkan acara tersebut untuk menghindari terjadinya potensi kerusuhan antara massa simpatisan dan petugas kepolisian.

"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu akan terjadi kerusuhan dan akan sangat rawan sekali," kata Heru Novianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Heru Novianto menjelaskan saat itu terdapat sekitar lima ribuan massa simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Petamburan. "Jadi, saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga," ujar Heru Novianto.

Dia menambahkan pihaknya sudah memberikan imbauan kepada panitia penyelenggara untuk membatasi jumlah massa simpatisan yang hadir dalam acara tersebut.

"Kami sudah mencoba untuk menanggulangi dan mengimbau agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di medsos," imbuh dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Selain Heru Novianto, saksi lain yang dihadirkan adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kasat Intelkam Polres Jakarta Pusat Ferikson Tampubolon.

Selain itu, ada Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan dan Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB dan Koorbidyankes COVID-19 Satgas Penanganan COVID-19 Rustian.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz