Menuju konten utama

Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Bui

JPU menyatakan Semuel telah terbukti bersalah kasus korupsi dari dana hasil korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk renovasi.

Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Bui
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS tahun 2020 Nova Zanda, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman, dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti saat mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Mantan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo (2016-2024), Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana kurungan 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider kurungan 165 hari penjara.

JPU menyatakan Semuel telah terbukti bersalah kasus korupsi dari dana hasil korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk renovasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samuel Abrijani Pangerapan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Selain pidana kurungan penjara dan denda, JPU juga menuntut Semuel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar. Apabila nominal tersebut tak mampu dibayarkan oleh Semuel maka JPU akan menyita sejumlah barang bukti dan aset untuk menjadi pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Samuel Abrijani Pangerapan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar," kata JPU.

Selain menuntut Semuel, JPU juga menuntut terdakwa lain dalam kasus yang sama. Kepada Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman, JPU menuntut pidana 7 tahun dengan denda Rp750 juta dengan subsider kurungan penjara 165 hari.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022, Nova Zanda dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda RP750 juta dengan subsider kurungan 165 hari.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nova Zanda, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap JPU.

Pihak JPU juga menuntut Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021, Pini Panggar Agusti dengan pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp 750 juta dengan subsider kurungan 165 hari. JPU juga menuntut pidana uang pengganti kepada Pini dengan nominal Rp1 miliar apabila satu bulan tidak dibayarkan maka jaksa dapat menyita aset atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pini Panggar Agusti, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan," tegas JPU.

JPU juga menuntut Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono dengan pidana 10 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda Rp 750 juta dengan subsider kurungan 165 hari dan membayar uang pengganti Rp3 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Dwi Anggono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan," tutur JPU.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama