tirto.id - Seseorang bernama Jalaluddin melaporkan sejumlah akun media sosial yang berkomentar soal penusukan Menkopolhukam Wiranto ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2019). Akun Twitter yang dilaporkan adalah @JRX_SID (Jerinx SID), @hanumrais, dan @fullmoonfolks (Bhagavad Sambadha), sementara akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura.
"Klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks terkait kasus penusukan yang dialami Menkopulhukam Wiranto," kuasa hukum Jalaluddin, Muannas Alaidid, mengonfirmasikan ke wartawan.
Laporan Jalaluddin teregistrasi dengan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam surat laporan, Jalaluddin mengatakan korban atau yang dirugikan dari komentar tersebut adalah "masyarakat Indonesia."
Muannas mengatakan kliennya menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar beserta link URL.
"Kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," ujarnya.
Belum jelas komentar yang mana yang dilaporkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengimbau agar masyarakat menunggu dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tunggu saja, kalau ada kami beri tahu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat.
Wiranto ditusuk pada bagian perut di pintu gerbang Alun-Alun Menes, Purwaraja, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Saat itu dia hendak balik ke Jakarta setelah kunjungan kerja. Wiranto kini tengah dirawat di RSPAD Jakarta.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino