Menuju konten utama

Sri Mulyani Sebut Defisit BPJS Bisa Tembus Rp32,8 Triliun Tahun ini

Menurut Sri Mulyani, hal tersebut disebabkan oleh akumulasi defisit yang membebani BPJS sebesar Rp9,1 triliun di tahun 2018.

Sri Mulyani Sebut Defisit BPJS Bisa Tembus Rp32,8 Triliun Tahun ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, defisit BPJS berpotensi semakin parah hingga akhir tahun 2019. Bahkan, jumlahnya melebihi estimasi yang disampaikan BPJS pada Rancangan Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) penyelenggara jaminan kesehatan tersebut kepada Kementerian Keuangan.

Hal tersebut dibeberkan Sri Mulyani dalam rapat bersama anggota Komisi IX dan XI DPR RI di Senayan, hari ini, Selasa (27/8/2019).

“Untuk posisi 2019 BPJS telah menyampaikan surat ditujukan ke kami di RKAT-nya mereka akan defisit Rp28,9 triliun. Dan bahkan menyampaikan di luar RKAT yang disampaikan kepada kami muncul estimasi baru bahwa tahun ini BPJS akan defisit Rp32,8 triliun,” ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut disebabkan oleh akumulasi defisit yang membebani BPJS sebesar Rp9,1 triliun di tahun 2018. Sementara saat ini, outstanding defisit sudah mencapai Rp11 triliun.

“Jadi kita berhadapan dengan BPJS yang di posisi Agustus ini sudah membawa defisit Rp9,1 triliun. Dan bisa sampai Rp32,84 triliun,” tegasnya.

Kondisi ini, menurut mantan direktur pelaksana bank dunia tersebut, juga disebabkan oleh iuran kepesertaan BPJS yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria.

Bahkan, meski pemerintah sudah membayar lunas seluruh iuran kepesertaan aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri, keuangan BPJS masih tetap jebol.

“Kami sudah membayarkan PBI ASN, TNI, Polri seluruh tahun ini kepada BPJS supaya BPJS memiliki cash, kita dalam hal ini sekarang pilihannya dan ini saya sampaikan ke dewan dan ke presiden adalah menaikkan iuran kepesertaan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto