tirto.id -
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka ESS pekerjaan Direktur Ortus Holding, Ltd," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (20/3/2018) malam.
Direktur Ortus Holding Ltd ini ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 19 Maret 2018 berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-67/O.1.10/Ft.1/03/2018. Saat ini Edward masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan 7 April 2018.
Penuntut Umum melakukan penahanan dengan pertimbangan, yaitu alasan obyektif tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun dan subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP).
Dalam kasus ini, Edward disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp599.426.883.540, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 47 saksi," katanya.
Dalam perkara tersebut, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Kamal Helmi Lubis sudah divonis tujuh tahun penjara pada 29 Januari 2018 oleh Pengadilan Tipikor.
Menurut putusan pengadilan tipikor, mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015 harus membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar Rp60 miliar.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri