tirto.id - Sistem Pemilu electronic voting (e-voting) sudah diterapkan di negara berkembang seperti Brazil pada 1998, India sudah sejak 1982. Teknologi Pemilu dengan sistem elektronika muncul di Amerika Serikat (AS) pada 1960 sebagai sebuah mesin hitung Pemilu hingga era 1990-an.
Setelah itu berkembang sistem yang bernama electronic voting machine (EVM) yang menggunakan teknologi jarak jauh dengan sokongan jaringan internet.
Setidaknya sudah ada 31 negara yang menerapkan sistem Pemilu elektronik di seluruh dunia, meski tak semuanya memakai EVM. Tercatat hanya 20 negara yang pernah menerapkan e-voting murni dengan alat EVM.
Kasus peretasan hasil Pemilu e-voting pernah menimpa Belanda. Negeri Kincir Angin itu akhirnya kembali beralih ke sistem Pemilu manual. Jerman juga melakukan hal sama. Mahkamah Agung Jerman memutuskan e-voting sebuah tindakan inkonstitusional.
Di AS, sebagai negara perintis Pemilu elektronik, hanya ada 6 negara yang masih menggunakan sistem e-voting antara lain South Carolina, Maryland, Georgia, New Jersey, dan Delaware.