Menuju konten utama

Dugaan Malapraktik, RS Telogorejo Semarang Digugat Keluarga Pasien

Keluarga pasien mempertanyakan prosedur perawatan karena dua kali swab negatif COVID-19 tapi menempati ruang isolasi hingga meninggal.

Dugaan Malapraktik, RS Telogorejo Semarang Digugat Keluarga Pasien
Keluarga dan kuasa hukum Samuel Reven, pasien RS Telogorejo Semarang yang diduga meninggal akibat malapraktik menunjukkan foto dan bukti lapor ke Polda Jateng di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

tirto.id - Keluarga pasien menggugat RS Telogorejo Semarang karena dugaan malapraktik yang menimpa Samuel Reven (26) warga Cijantung, Jakarta Timur.

Ibu Samuel, Erni Raplan Sianturi mengatakan Samuel menjalani pemeriksaan ke RS Telogorejo pada 29 Oktober 2020 malam karena kondisi badan kurang enak.

Keluarga Samuel berada di Semarang untuk bermalam setelah menempuh perjalanan darat dari Jakarta ke Magelang pada 27 Oktober 2020.

"Datang ke Telogorejo, masuk ke IGD. Setelah agak merasa enak kemudian kembali ke hotel," kata Erni, Rabu (27/1), melansir Antara.

Pagi hari setelah pemeriksaan, Samuel mengeluh sakit dan kembali lagi ke rumah sakit untuk periksa. Ia diperiksa oleh dokter spesialis penyakit dalam dan dirujuk ke ruang high care unit (HCU).

Erni menyebut, Samuel ternyata dibawa ke ruang IGD. Selama selama tiga jam masih antre, sehingga keluarga memarahi petugas. Solusinya, keluarga diminta mengisi dan meneken formulir agar segera mendapat kamar dan biayanya ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Keluarga sempat menolak karena sanggup membiayai perawatan, namun tak kunjung dapat kamar sehingga menandatangani formulir. Rupanya Samuel dibawa ke ruang isolasi. Menurut petugas, Samuel reaktif COVID-19 berdasar tes cepat.

Selama menempati ruang isolasi otomatis keluarga tidak dapat menjenguknya. Namun mereka masih berkomunikasi lewat WhatsApp. Kali terakhir komunikasi pada 2 November 2020, sebelum diberitahu anaknya meninggal pada 3 November 2020 pukul 00.10 WIB.

"Kami tidak tahu apa yang terjadi di dalam kamar isolasi itu karena dua kali swab hasilnya negatif dan foto toraks paru-parunya bersih," ujarnya.

Anehnya saat masuk ke dalam untuk melihat kondisi Samuel yang sudah meninggal, keluarga tidak wajib mengenakan alat pelindung diri. Samuel dimakamkan di Jakarta juga tanpa protokol COVID-19.

Kuasa hukum keluarga korban, Arta Uli Sianturi mengatakan penjelasan rumah sakit bahwa Samuel meninggal bukan karena penyakit menular, tapi tak dijelaskan penyebabnya.

Pihak rumah sakit disebut tak pernah memberikan rekam medis tentang kondisi korban. Ia menduga ada kelalaian rumah sakit yang berkaitan dengan ketidaknyamanan akibat kondisi kamar dan kesalahan obat.

"Samuel ini tidak punya penyakit bawaan, usianya baru 26 tahun. Memang postur tubuhnya besar," ujar Uli.

Keluarga juga mendapati kejanggalan yakni tempat tidur Samuel disebut terlalu kecil dan kakinya dalam posisi tertekuk.

"Jadi sampai dimakamkan, posisi kaki Samuel ini tertekuk karena tempat tidur yang kekecilan," katanya.

Keluarga korban akhirnya melaporkan RS Telogorejo ke Polda Jawa Tengah atas dugaan malapraktik.

Direktur Pemasaran RS Telogorejo, Grace Rutyana mengklaim telah melakukan perawatan dan tindakan medis terbaik sesuai dengan standar pengobatan terhadap almarhum.

"Namun, segala usaha dan jerih payah manusia adakalanya Tuhan berkehendak lain," ujar Grace.

Menurut dia, seluruh kronologi, proses, dan tindakan medis sudah dijelaskan dengan proporsional dan benar sesuai standar organisasi profesi kepada pihak keluarga.

"Selanjutnya kami tetap bersedia melakukan mediasi dengan pihak keluarga, serta organisasi profesi atau instansi terkait," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait RUMAH SAKIT atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Penulis: Antara
Editor: Zakki Amali