Menuju konten utama

Duduk Perkara 63 Warga Karawang Keracunan Gas Klorin Pindo Deli II

Kejadian 14 September merupakan kasus keempat yang menyebabkan warga Karawang keracunan gas klorin dari Pindo Deli II.

Duduk Perkara 63 Warga Karawang Keracunan Gas Klorin Pindo Deli II
Warga korban diduga keracunan gas klorin PT Pindo Deli II Karawang. ANTARA/Khumaini

tirto.id - Puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat keracunan gas klorin pada 14 September 2022. Gas gas klorin tersebut berasal dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II (PT Pindo Deli II).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan verifikasi lapangan keesokan harinya atau Kamis, 15 September 2022. Kejadian larian gas terjadi di caustic soda plant pada unit hidrogen klorida (HCl) sintesis Pindo Deli II.

“Pada saat verifikasi lapangan, caustic soda plant sedang tidak beroperasi karena sedang dilakukan analisa dan perbaikan terhadap dugaan lepasan gas klorin,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdikjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Tulus Laksono kepada Tirto, Kamis (22/9/2022).

Tulus berkata, berdasarkan klaim Pindo Deli II, perusahaan tersebut tengah melakukan uji coba pada unit HCl sintesis. Uji coba dimulai pukul 02.00 WIB pada 14 September 2022. Lalu, pukul 06.30 WIB, terjadi ketidaknormalan alat blower hidrogen. Sehingga gas klorin (Cl2) tidak terbakar sempurna dan keluar dari mulut cerobong caustic soda plant HCl-1 Pindo Deli II.

Menurut Tulus, Pindo Deli II sedang melaksanakan perbaikan. Antara lain memperbaiki posisi mulut cerobong caustic soda plant HCl-1 menjadi lebih rendah dari water curtain, sehingga bisa bekerja lebih efektif. Serta menambahkan satu absorber tambahan pada cerobong, yang semula hanya satu absorber menjadi dua.

DLHK Karawang Sebut Bukan Kasus Pertama

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang juga mengonfirmasi soal kebocoran gas klorin di caustic soda plant HCl-1 Pindo Deli II pada 14 September 2022. Akibatnya, DLHK mencatat setidaknya terdapat 63 warga Karawang yang keracunan gas klorin.

“Jadi yang bocor atau istilahnya pembakarannya tidak matang itu hanya (caustic soda) plant yang HCL-1,” kata Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan ketika dihubungi reporter Tirto pada Jumat (23/9/2022).

Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan DLHK Kabupaten Karawang, Melie Rahmawati menyebut, menurut keterangan Pindo Deli II, gas klorin terlepas karena pembakaran tidak sempurna pada proses HCl antara hidrogen dan klorin pada tabung furnace.

“Gas ini kemudian terbawa angin sampai ke permukiman warga,” sambung Melie kepada Tirto, Jumat siang.

Melie dan Wawan menuturkan kejadian ini merupakan kasus kali keempat yang menyebabkan warga Kabupaten Karawang keracunan gas klorin dari Pindo Deli II. Penyebabnya berbeda-beda.

Menurut Melie, pertama terjadi terhadap kompresor caustic soda plant pada Desember 2017. Kasus kedua Mei 2018, yaitu kompresor caustic soda plant saat sedang perbaikan. Ketiga, kegiatan filling dan vacuum gas klorin ke dalam tabung pada Juni 2021. Dan terakhir terjadi pada 14 September 2022 terhadap proses HCl.

Terkait korban tiga kasus sebelumnya, Wawan mengatakan tidak mengingat pasti berapa jumlahnya. Namun ia menyebut rata-rata di atas 10 orang.

Sementara itu, Melie menyebut pemerintah daerah telah memberikan sanksi sejak kejadian kebocoran pertama kali. Bahkan pada 2018, ada sanksi administrasi berupa pencabutan izin lingkungan caustic soda plant.

Melie melanjutkan, kejadian tahun ini sanksi yang diberikan kepada Pindo Deli II adalah pemberhentian sementara operasional tertentu. Khususnya kegiatan operasional caustic soda HCl-1 di perusahaan tersebut.

“Diperkuat dengan pakta integritas yang menyatakan bahwa kegiatan produksi Pindo Deli II tidak akan memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Pakta integritas ini disepakati bersama, disaksikan oleh bupati Karawang, kejaksaan negeri, polres (kepolisian resor), dan dandim (komandan kodim)” ujar Melie.

Wewenang DLHK Karawang Sebatas Sanksi Administrasi

Sementara itu, kata Wawan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan DLHK Kabupaten Karawang hanya sebatas memberikan sanksi administrasi.

“Kami sampai hanya sebatas penghentian sementara, ketika memang si alat tersebut sudah diperbaiki, ya itu tadi, jalan lagi gitu, kan. Ya harus sesuai kewenangannya,” ucap dia.

Wawan juga menjelaskan bahwa Pindo Deli II telah menyepakati surat perjanjian atau pakta integritas terkait kasus keracunan gas klorin ini, yang ditawarkan oleh Pemkab Karawang pada Rabu (21/9/2022).

Selain itu, ada upaya dari forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), pemda, Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana, Dandim 0605/Karawang Letnan Kolonel (Letkol) Kavaleri Makhdum Habiburahman, Kapolres Kabupaten Karawang AKBP Aldi Subartono, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Martha Parulina Berliana untuk mendesak perusahaan tidak menyebabkan kebocoran gas klorin lagi ke depan.

“Semuanya itu menekan perusahaan untuk membuat pakta integritas, yang intinya ketika terjadi kebocoran lagi, perusahaan itu berhenti secara total,” ucap dia.

Wawan juga mengatakan, salah satu isi pakta integritasnya adalah Pindo Deli II perlu merelokasi warga berisiko tinggi yang tinggal di sekitar pabrik dalam waktu satu tahun atau memindahkan caustic soda plant-nya.

“Kayaknya mereka lebih baik merekolasi warga sekitar, itu ada 204 [warga] kalau tidak salah tuh,” kata Wawan

Warga Sempat Pusing, Mual, hingga Sesak Napas

Wawan menceritakan, warga yang keracuan gas klorin sempat mengalami sesak napas. Meski begitu, tidak ada yang dirawat inap.

“Ya meskipun yang bocornya hanya itu dua ppm (part per million) katanya gitu kan, gejalanya cuma sesak-sesak saja, di mana-mana juga gitu, enggak ada yang sampai dirawat. Ya dikasih oksigen, kasih susu, sudah pulang,” beber dia.

Melie menambahkan, informasi terakhir dari kepala desa setempat seluruh korban yang berjumlah 63 warga telah kembali ke rumahnya masing-masing pada 14 September 2022.

“Rasanya pusing dan mual, bahkan mata terasa perih,” kata Sapti (58), warga Kampung Cigempol yang mengalami keracunan gas klorin seperti dikutip Antara, 14 September 2022.

Menurut dia, warga lainnya juga mengeluh pusing, mual, dan mata perih saat keluar rumah pada Rabu (14/9/2022) pagi. Aparat desa kemudian membawa mereka ke klinik dan Rumah Sakit Rosela, Kabupaten Karawang.

Suhendar (25 tahun), warga lainnya menyampaikan, kebocoran gas klorin milik Pindo Deli II itu terjadi sejak subuh. Namun baru dirasakan warga saat mereka keluar rumah. Dia mengaku kalau kejadian itu terjadi hampir setiap tahun, bahkan pada tahun ini, beberapa hari lalu ada sejumlah warga yang mengalami keracunan hingga dibawa ke RS.

“Tahun kemarin juga terjadi peristiwa yang sama. Tahun lalu juga terjadi. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampai ada 60 orang lebih korbannya,” tutur Suhendar.

Klaim Pindo Deli II: Bukan Kebocoran Gas Klorin

Di sisi lain, Pindo Deli II mengklaim bahwa kasus puluhan warga keracunan di Kabupaten Karawang pada 14 September 2022 bukan karena kebocoran gas klorin, melainkan pembakaran gas klorin yang tidak sempurna.

“Kalau sebenarnya, enggak bocor, kalau sebenarnya. Cuma susah diterima khalayak lah. Ini masalah teknis kok, pembakaran tidak sempurna, akhirnya gasnya terbuang gitu,” kata Humas Pindo Deli II, Andar Tarihoran saat dihubungi Tirto pada Jumat (23/9/2022).

Dia mengklaim Pindo Deli II sudah membantu menangani para korban, seperti langsung dibawa ke klinik maupun RS dan perusahaan yang menanggung biayanya.

Andar juga mengatakan, mereka menerima sanksi pemberhentian sementara operasional tertentu, namun masih belum mengetahui apakah akan merelokasi para warga sekitar dan atau memindahkan caustic soda plant miliknya.

“Ya pasti diterimalah. Karena penduduk juga, kan, tidak segampang itu direlokasi, apalagi mayoritas itu penduduk tinggal di bantaran. Kalau caustic [soda] plant dipindah, kan, sulit juga, karena Pindo Deli itu kan membutuhkan itu. Kalau enggak ada caustic plant, ya Pindo Deli enggak jalan,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait KERACUNAN MASSAL WARGA KARAWANG atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Abdul Aziz