Menuju konten utama

Duduk di Dewan HAM PBB, Indonesia Belum Selesaikan Kasus HAM Lawas

Indonesia duduk di Dewan HAM PBB untuk kelima kalinya.

Duduk di Dewan HAM PBB, Indonesia Belum Selesaikan Kasus HAM Lawas
Dalam pemilihan anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 yang berlangsung dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-74 di New York pada tanggal 17 Oktober 2019, Indonesia mendapatkan 174 suara dukungan dari 193 negara anggota PBB. FOTO/kemlu.go.id

tirto.id - Per 17 Oktober, Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2020 hingga 2022. Dalam pemungutan suara yang diikuti oleh 193 negara, 174 memilih Indonesia. Selain Indonesia, negara Asia Pasifik lainnya yang berhasil jadi anggota Dewan HAM PBB adalah Korea Selatan dan Jepang.

“Indonesia kembali mendapat kepercayaan komunitas internasional untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022. Untuk kelima kalinya, Indonesia akan kembali memberikan kontribusi nyata dalam pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat global,” kata Wakil Tetap RI pada PBB, Dian Triansyah Djani, yang mengikuti sidang Majelis Umum PBB, dikutip dari Setkab. Dian menilai keanggotaan RI di Dewan HAM PBB sebagai bentuk pemenuhan mandat konstitusi Indonesia.

Dirjen Kerja sama Multilateral, Febrian Ruddyard, mengatakan terpilihnya Indonesia tidak lepas dari penghargaan dunia internasional terhadap kinerja Indonesia dalam bidang HAM.

“Jelas sekali bahwa masyarakat internasional sangat menghargai rekam jejak Indonesia dan melihat demokrasi dan toleransi sebagai aset untuk berperan aktif di Dewan HAM PBB,” kata Febrian Ruddyard.

Mekanisme Pemilihan Anggota Dewan HAM PBB

Indonesia sudah pernah masuk dalam Dewan HAM PBB pada periode 2006-2007 (sebagai anggota pendiri); 2007-2010; 2011-2014 dan 2015-2017. Dengan demikian, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak menjadi anggota Dewan HAM PBB.

Namun, status keanggotaan tersebut tidak otomatis menunjukkan sebuah negara bersih dari pelanggaran HAM atau sukses menjalankan tata kelola pemerintahan dengan mematuhi standar-standar penegakan HAM. Pasalnya, status itu diperoleh melalui pemungutan suara. Negara yang mau bergabung pun bisa mencalonkan diri.

Pada 2018, Filipina dan Eritrea terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB. Pada tahun itu, Rodrigo Duterte telah dua tahun menjabat presiden Filipina dan menjalankan kebijakan perang narkobanya yang mengeksekusi ribuan orang tanpa proses pengadilan. Pada tahun yang sama pula Isaias Afewerki telah duduk di kursi presiden selama 25 tahun. Sejak 1993, ia menjalankan pemerintahan otoriter, mengekang kebebasan pers, dan memenjarakan setidaknya 10 ribu tahanan politik.

“Dewan HAM PBB telah menghilangkan kompetisi dan membuat lelucon dengan menamai pemilihan sebagai ‘seleksi’ Negara tidak seharusnya memberikan suara kepada Filipina dan Eritrea! Bahrain dan Kamerun juga pelanggar HAM berat,” cuit pejabat Human Rights Watch (HRW) Louis Charbonneau untuk urusan PBB pada 2018 lalu di akun @Loucharbon.

Syarat keanggotaan negara dalam Dewan HAM PBB tertuang di resolusi PBB 60/251. Negara harus terdaftar di PBB sebelum bisa mencalonkan sebagai anggota dan dipilih lewat mekanisme pemungutan suara. Yang terbanyak akan menang.

Berlaku pembatasan untuk setiap kawasan. Sebanyak 47 kursi dibagi-bagi untuk grup negara Afrika (13), Asia Pasifik (13), Eropa Timur (6), Amerika Latin dan Karibia (8), Eropa Barat dan lainnya (7).

Resolusi yang sama menyatakan negara anggota PBB seharusnya mempertimbangkan rekam jejak kandidat dalam memperjuangkan HAM. Hal inilah yang menurut Louis tidak dipraktikkan dalam pemilihan anggota Dewan HAM PBB.

Ketika Indonesia terpilih untuk kelima kalinya tahun ini, kontroversi pemilihan anggota tak juga mereda. Jika pada 2018, Filipina dan Eritrea dipermasalahkan oleh HRW, kini Direktur HRW untuk Benua Amerika José Miguel Vivanco mengkritik keanggotaan Brasil dan Venezuela.

Jair Bolsonaro mengesahkan pengubahan Pasal 23 KUHP Brasil tentang pembunuhan. Revisi pasal tersebut membuat tindakan penghilangan nyawa tak lagi dianggap jika dilakukan dalam keadaan mendesak, dalam pembelaan diri, dan dalam kepatuhan yang ketat terhadap pelaksanaan hukum. Dengan begini, polisi bisa lebih mudah mengeksekusi mati pelaku kejahatan--meski belum tentu membahayakan.

Dari Januari-Juni, jumlah warga sipil meninggal dunia di tangan polisi di Rio de Janeiro mencapai 881 orang. Jumlah ini meningkat 15 persen dari tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Selain Brazil, Vivanco juga memandang Venezula telah “bertindak di luar batas”. Ia menyebutkan bagaimana Presiden Nicolás Maduro menggunakan kekuatan militer untuk memberangus aksi-aksi protes warga sipil. Pada tahun 2018, orang-orang yang tewas karena represi militer dalam aksi demonstrasi mencapai 5.287 orang.

“Pemerintah [Venezuela] bertanggung jawab atas pelanggaran sistematis yang mengerikan dan darurat kemanusiaan,” kata Vivanco seperti dilansir Guardian (17/10/2019).

Guardian menyebut pemilihan anggota Dewan HAM PBB memang seringkali menimbulkan pro-kontra. Bukan hanya Venezuela yang punya masalah, tapi juga Kuba, Cina, Arab Indonesia, Arab Saudi, hingga Amerika Serikat.

Selayak Apa Indonesia?

Kementerian Luar Negeri Indonesia membanggakan pencapaiannya membawa Indonesia masuk ke Dewan HAM PBB. Dengan begitu, Indonesia bisa lebih percaya diri untuk memperjuangkan HAM. Padahal, Indonesia sendiri menyadari bahwa penegakan hukum di Indonesia belum berjalan maksimal.

"Kami sadar ada kelemahan [dalam penegakan HAM di Indonesia], tapi yang penting adalah komitmen negara ini ke depan," tegas Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri untuk Kerjasama Multilateral, Febrian A Ruddyard seperti dikutip Jakarta Post Januari 2019 lalu.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan keberhasilan Indonesia untuk masuk menjadi anggota tak lepas dari lobi-lobi yang telah dilakukan kepada negara-negara di PBB.

"Pemilihan dilakukan secara tertutup dan dengan kemenangan ini, kita sangat gembira kepada teman-teman dan tim yang sudah bekerja dengan keras sejak tahun lalu, melakukan lobi dan kampanye mengenai pencalonan Indonesia untuk Dewan HAM," kata Retno di Kantin Diplomasi Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) seperti dilansir Liputan6.

Retno memang giat melobi kepada negara terkait pencalonan Indonesia di Dewan HAM PBB, misalnya, Latvia. Lobi dilancarkan ketika Menteri Luar Negeri Edgars Rinkvissaat mengunjungi Jakarta. Retno yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia meyakinkan, dukungan Latvia adalah tanpa syarat.

“Banyak negara menyatakan mereka akan mendukung Indonesia tanpa syarat, yang mana kita tidak perlu balas budi. Namun kita akan pertimbangkan beri bantuan apabila mereka membutuhkan,” kata Retno Juli 2019 lalu.

Nyatanya, bantuan itu dilandasi hubungan bilateral. Edgars menyatakan dukungan diberikan karena Indonesia dan Latvia memiliki hubungan yang baik. Pada 2019, Latvia sedang mengusahakan kontrak kerjasama di bidang pertanian dan industri kreatif dengan Indonesia.

“Saya tegaskan kembali dorongan saya untuk Indonesia di organisasi internasional. Saya percaya hubungan bilateral kita dalam PBB sejauh ini berjalan baik, dan kami akan terus mendukung Indonesia di Dewan HAM PBB,” tegas Rinkvis seperti dilansir Antara Juli 2019.

Berdasar penilaian dari International Service for Human Rights, Indonesia hanya memenuhi 5 dari 15 poin kepatuhan untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB. Beberapa poin itu adalah mendaftarkan diri tepat waktu, sudah menerima Universal Periodic Review (UPR) pada 2008, 2012 dan 2017 yang memang dilakukan setiap 4,5 tahun, negara tidak pernah terlibat dalam usaha balas dendam terhadap pelaporan dari korban atau aktivis HAM soal pelanggaran HAM di negara terkait.

Yang terakhir, negara harus sudah meratifikasi 10 perjanjian HAM internasional dan memiliki komisi HAM yang bebas dari campur tangan pemerintah.

Setiap pemilihan anggota baru, Asia Pasifik mendapatkan jatah empat perwakilan, sedangkan setiap Indonesia mendaftar, paling banyak hanya ada lima peserta dari kawasan yang sama.

Pada 2019, Indonesia bersaing dengan Korea Selatan, Jepang, Irak, dan Kepulauan Marshall. Dua negara terakhir tidak punya banyak hubungan diplomasi dengan Indonesia. Pada pemilihan 2007, 2011, dan 2014, Asia Pasifik hanya punya empat kandidat termasuk Indonesia. Cukup dengan mendapatkan 97 suara, maka Indonesia otomatis masuk dalam keanggotaan. HRW berharap keanggotaan di Dewan HAM PBB bisa lebih kompetitif dan bukan sekadar mengisi slot kosong.

Indonesia sendiri sudah mendapatkan ulasan dari PBB yang dikenal dengan Universal Periodic Review (UPR) terkait rekam jejak pada kasus-kasus HAM pada 2012. Retno Marsudi mengaku Indonesia sudah melakukan pembenahan mengacu pada ulasan tersebut.

Infografik di Dewan HAM PBB

Infografik di Dewan HAM PBB. tirto.id/Quita

"Indonesia terus berperan aktif dalam mempromosikan dan mengkampanyekan HAM di dunia internasional,” kata Retno seperti dikutip Jakarta Globe.

Namun, sampai sekarang Indonesia belum benar-benar bersih dari pelanggaran HAM. Setelah pelaku kejahatan masa lalu seperti Mei 1998, Trisakti 1 dan 2, Tragedi Talangsari masih belum terungkap, kini Indonesia didera masalah di Papua.

Aktivis HAM dan beberapa pihak dari negara tetangga menyatakan perlunya investigasi terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat sejak September sampai Oktober 2019 karena ada potensi pelanggaran HAM di daerah ujung Indonesia tersebut, seperti meniadakan akses internet di sana.

Meski ada usaha dari Komnas HAM menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa silam, penyelesaiannya selalu buntu di tangan Kejaksaan Agung yang dipimpin Muhammad Prasetyo. Pada awal 2019, Komnas HAM menyatakan sembilan berkas dugaan pelanggaran HAM berat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan ketidaklengkapan persyaratan formil dan materiil.

Berkas ini sudah berkali-kali dikembalikan sejak penyerahan pertama pada 2002. Berkas perkara yang dikembalikan adalah berkas peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari, Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena.

Selain itu, tiga berkas pelanggaran HAM berat di Aceh juga dikembalikan, yakni peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Baca juga artikel terkait POLITIK LUAR NEGERI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Windu Jusuf