tirto.id - Densus 88 Antiteror memeriksa dua terduga teroris di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi penadah barang curian. Hal itu diketahui setelah Kepolisian Sektor Tarumajaya mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
"Dua orang ini, SLH dan MS diringkus di kediamannya, Kecamatan Setu. Mereka kini masih dalam pendalaman Densus 88 Antiteror," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Sabtu (5/2/2022).
Edy menjelaskan kedua penadah barang hasil curanmor itu masuk dalam daftar jaringan terorisme. MS diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun.
"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka MS ditemukan buku-buku jihad dan senjata tajam. Sementara tersangka SLH mengaku bertugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih ditahan," katanya.
Kedua terduga teroris itu kini berstatus tahanan Polres Metro Bekasi. Keduanya disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror," katanya.
Edy mengungkapkan kedua terduga teroris ini dibekuk dalam operasi pengembangan kasus curanmor di Bekasi. Kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur. Mereka dipancing melalui media sosial setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di media sosial.
"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini," kata dia.
Editor: Gilang Ramadhan